RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR sebut Publik Diminta Kawal Isi Bukan Sekadar Tahu Judul

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 10 September 2025 | 20:06 WIB
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik.  (Instagram.com/@bang.bobhasan)
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menekankan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik. (Instagram.com/@bang.bobhasan)

Redaksi88.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa hanya berlangsung di ruang rapat tertutup.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan perlunya partisipasi publik yang bermakna agar aturan tersebut tidak sekadar dipahami dari judulnya saja.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Aturan Fiskal Bakal Dilonggarkan

"Maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna," imbuhnya.

Bob menegaskan forum pembahasan akan dibuka secara luas, termasuk melalui kanal daring seperti YouTube, agar masyarakat bisa ikut mengawal isi maupun arah kebijakan. 

Partisipasi publik, menurutnya, penting untuk menentukan aspek mana yang dapat dikategorikan sebagai pidana pokok dan pidana tambahan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Aturan Fiskal Bakal Dilonggarkan

RUU Perampasan Aset sendiri akan dibahas secara paralel bersama RKUHAP dan RKUHP. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai pembahasan tersebut tidak perlu menunggu pengesahan regulasi lain.

"Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP," jelasnya.

Sejauh ini, seluruh fraksi di DPR sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pemerintah juga menyatakan menunggu hasil penyusunan yang digagas DPR.

Baca Juga: Dekat dengan Menkeu Purbaya, Luhut Yakin Mantan Bawahannya di Era Jokowi Mampu Genjot Ekonomi RI

Dorongan publik agar RUU ini segera disahkan semakin kuat. Salah satunya melalui aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu dengan tuntutan “17 plus 8.”

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X