REDAKSI88.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti langkah Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Kasus ini viral di media sosial dengan narasi bahwa mutasi dilakukan karena kepala sekolah menegur anak wali kota yang membawa mobil ke sekolah.
Wakil Menteri Dalam Negeri/Wamendagri Bima Arya menegaskan mutasi hingga pemberhentian kepala sekolah harus sesuai prosedur.
Baca Juga: Resmi! SPBU Swasta Ikut Pasok BBM Pertamina, Begini Aturannya
“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk taat aturan dan regulasi. Dari Prabumulih ini ada pembelajaran yang sangat penting,” ujarnya di Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (20/9).
Menurut Bima, aturan mutasi sudah jelas dan tidak boleh dilanggar. Ia menekankan sanksi juga sudah diatur mulai dari teguran tertulis, pembinaan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan mutasi Roni tidak sesuai ketentuan. Kesimpulan itu diperoleh setelah Kemendagri meminta klarifikasi langsung dari Arlan dan Roni.
Baca Juga: Pak Prabowo! Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Osaka Expo 2025
“Hasil pemeriksaan menunjukkan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” kata Mahendra di Jakarta, Kamis (18/9).
Dalam kesempatan yang sama, Arlan mengakui pernah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menegur Roni. Namun, ia menegaskan perintah itu hanya berupa penyampaian lisan.
“Tidak ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegur Pak Roni. Jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Cuma sebatas itu,” ucapnya.
Baca Juga: Raihan, Anak Pengupas Bawang yang Kini Bisa Menggapai Mimpi di Sekolah Rakyat
Arlan juga membantah kabar anaknya membawa mobil sendiri ke sekolah. Menurutnya, sang anak selalu diantar sopir. Pada hari kejadian, anaknya hadir di sekolah karena kegiatan drumband saat hujan deras, bukan pada jam pelajaran.
Mahendra menegaskan Kemendagri telah memberikan teguran tertulis kepada Arlan.
Artikel Terkait
Nasib Tax Amnesty Jilid III Kian Samar, Menkeu Purbaya Sebut Hanya Jadi Insentif untuk Penghindar Pajak
Akhir Cerita Ledakan Misterius di Pamulang, dari Dugaan Meteor hingga Bocornya Gas
Air Mata Bahagia Marhani: Anak Tukang Kupas Bawang Raih Cita-Cita di Sekolah Rakyat
Raihan, Anak Pengupas Bawang yang Kini Bisa Menggapai Mimpi di Sekolah Rakyat
"Pak Prabowo!" Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Osaka Expo 2025
Resmi! SPBU Swasta Ikut Pasok BBM Pertamina, Begini Aturannya