Amati! Kerawanan Waktu Kampanye Pilkada 2024

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Amati! Kerawanan Waktu Kampanye Pilkada 2024. (Foto/Istimewa)
Amati! Kerawanan Waktu Kampanye Pilkada 2024. (Foto/Istimewa)

Redaksi88.com- Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 103 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan waktu kampanye pada Pilkada 2024 yang dapat menimbulkan masalah maupun gangguan.

Bawaslu menyebutkan, kerawanan waktu kampanye merujuk pada situasi atau kondisi yang dapat menimbulkan masalah, gangguan, atau risiko terhadap pelaksanaan kampanye pemilu atau pilkada.

Surat edaran ini menyoal tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Terdapat beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi pelanggaran pada saat tahapan kampanye yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah (Gakada) dan juga tim sukses.

Seperti dikutip Redaksi88.com dari laman Instagram Bawaslu RI, berikut ini 4 Kerawanan waktu kampanye, diantaranya adalah:

1.Kampanye dilakukan sebelum atau setelah masa kampanye yang ditentukan.

2.Iklan kampanye ditayangkan di media massa di luar waktu kampanye yang sudah ditetapkan.

3.Jadwal Kampanye dengan metode Rapat Umum yang berpotensi kepada gangguan ketertiban dan keamanan.

4.Aturan yang menyebutkan kampanye dengan metode rapat umum dimulai pukul 09.00 s.d. paling lambat 18.00 waktu setempat terdapat dalam Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu RI mengimbau untuk melakukan kampanye sesuai aturan yang ditetapkan guna menciptakan kampanye yang aman dan tertib. ***

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: Bawaslu RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X