Polsek Tanjung Bintang Tangkap Bandar Sabu di Lamsel, 31 Paket Kristal Putih Disita

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 8 November 2024 | 19:41 WIB
Tersangka (SYD) bandar sabu yang tangkap anggota Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan (Lamsel)  (Foto/Istimewa)
Tersangka (SYD) bandar sabu yang tangkap anggota Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan (Lamsel) (Foto/Istimewa)

Redaksi88.com, LAMSEL– Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membongkar jaringan narkoba dengan menangkap bandar sabu, SYD (32), dalam operasi penggerebekan dramatis pada Kamis (7/11/2024) malam.

Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari. Menurutnya, tersangka dibekuk sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pesta narkoba," ungkap Kompol Samsari pada Jumat (8/11/2024). Informasi inilah yang menjadi pemicu aksi cepat pihak kepolisian dalam menggerebek lokasi tersebut.

Baca Juga: Prabowo Berangkat Penuhi Undangan Sejumlah Pemimpin Negara, Menghadiri KTT APEC dan G20

Saat penggerebekan, tim polisi menemukan SYD tengah menimbang kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, yang kemudian dikemas dalam plastik klip kecil.

"Di tempat kejadian, petugas mendapati 31 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, serta alat bukti berupa timbangan digital dan sebuah telepon genggam," jelas Kapolsek Samsari.

Dalam proses interogasi, tersangka SYD tanpa ragu mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Baca Juga: Mediasi Buntu, Forum Masyarakat Bumi Pekal Pertahankan Blokade Jalan dan Desak Kepastian dari PT Agricinal

Bahkan, SYD mengungkapkan bahwa ia mendapatkan barang tersebut melalui transaksi COD (cash-on-delivery) yang diatur secara daring melalui Instagram, mengindikasikan betapa media sosial kini turut dimanfaatkan dalam peredaran narkoba.

"Pelaku memesan sabu melalui media sosial dan melakukan transaksi COD," tambah Kompol Samsari.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Apa Itu Kurikulum Deep Learning? Intip 3 Fakta Terkait Model Belajar Baru yang Digagas Mendikdasmen RI Untuk Siswa di Indonesia

Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek Samsari.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, dan 31 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X