Klarifikasi Kejaksaan Agung RI, Jaksa Jovi Bachtiar Hadapi Kasus Pidana dan Disiplin

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 15 November 2024 | 18:49 WIB
Kejaksaan Agung RI akhirnya memberikan tanggapan atas maraknya isu negatif yang mencuat di media sosial terkait Jaksa Jovi Andrea Bachtiar. (Foto/Istimewa)
Kejaksaan Agung RI akhirnya memberikan tanggapan atas maraknya isu negatif yang mencuat di media sosial terkait Jaksa Jovi Andrea Bachtiar. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Jakarta- Kejaksaan Agung RI akhirnya memberikan klarifikasi atas maraknya isu negatif yang mencuat di media sosial terkait Jaksa Jovi Andrea Bachtiar. Kamis 14 November 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan pentingnya melihat persoalan ini secara utuh, tidak hanya dari unggahan di media sosial.

"Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh, tidak hanya dari unggahan yang bersangkutan di media sosial," ujar Harli melalui siaran pers resmi Kejaksaan.

Baca Juga: Diklatda 2024: HIPMI JAYA, Membangun Pengusaha Muda Jakarta Menuju Kota Global Berkelanjutan

Jovi Andrea Bachtiar kini menghadapi dua kasus hukum, yakni pelanggaran pidana sesuai UU ITE dan pelanggaran disiplin berat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam perkara pidana, Jovi diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan memposting konten mencemarkan nama baik PNS Nella Marsella di media sosial.

Konten tersebut berisi tuduhan bahwa korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk tindakan tidak pantas. Kejaksaan menilai tuduhan ini sebagai rekayasa tanpa dasar.

Selain perkara pidana, Jovi juga diduga melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 karena bolos kerja selama 29 hari tanpa alasan jelas, terancam sanksi disiplin berat.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan Presiden Peru Sepakat Perkuat Kerja Sama di Sektor Kebudayaan dan Ekonomi

Harli menekankan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya. Semua tindakan yang diambil didasarkan pada hukum dan aturan disiplin yang berlaku.

"Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan mediasi. Namun, yang bersangkutan kerap mengalihkan isu melalui unggahan di media sosial," tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan turut menyertakan bukti unggahan yang menyerang kehormatan korban untuk mendukung proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: KPUD Bengkulu Tengah Gelar Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati

"Proses hukum terhadap Jovi Andrea Bachtiar kini berlangsung di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan," kata Harli, memastikan komitmen transparansi Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X