REDAKSI88.com, Jakarta- Kejaksaan Agung RI akhirnya memberikan klarifikasi atas maraknya isu negatif yang mencuat di media sosial terkait Jaksa Jovi Andrea Bachtiar. Kamis 14 November 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan pentingnya melihat persoalan ini secara utuh, tidak hanya dari unggahan di media sosial.
"Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh, tidak hanya dari unggahan yang bersangkutan di media sosial," ujar Harli melalui siaran pers resmi Kejaksaan.
Baca Juga: Diklatda 2024: HIPMI JAYA, Membangun Pengusaha Muda Jakarta Menuju Kota Global Berkelanjutan
Jovi Andrea Bachtiar kini menghadapi dua kasus hukum, yakni pelanggaran pidana sesuai UU ITE dan pelanggaran disiplin berat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam perkara pidana, Jovi diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan memposting konten mencemarkan nama baik PNS Nella Marsella di media sosial.
Konten tersebut berisi tuduhan bahwa korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk tindakan tidak pantas. Kejaksaan menilai tuduhan ini sebagai rekayasa tanpa dasar.
Selain perkara pidana, Jovi juga diduga melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 karena bolos kerja selama 29 hari tanpa alasan jelas, terancam sanksi disiplin berat.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Presiden Peru Sepakat Perkuat Kerja Sama di Sektor Kebudayaan dan Ekonomi
Harli menekankan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya. Semua tindakan yang diambil didasarkan pada hukum dan aturan disiplin yang berlaku.
"Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan mediasi. Namun, yang bersangkutan kerap mengalihkan isu melalui unggahan di media sosial," tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan turut menyertakan bukti unggahan yang menyerang kehormatan korban untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: KPUD Bengkulu Tengah Gelar Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Proses hukum terhadap Jovi Andrea Bachtiar kini berlangsung di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan," kata Harli, memastikan komitmen transparansi Kejaksaan.
Artikel Terkait
3 Fakta Kebijakan Baru Mendikdasmen yang Jadi Sorotan, Dari Matematika untuk Anak TK hingga Belajar AI untuk Kelas 4 SD
Forum Masyarakat Bumi Pekal Ungkap Dugaan Kolusi BPN dengan PT Agricinal
Simak! Mengungkap Faktor Tak Terduga Pemicu Kolesterol Tinggi, Dari Stres Hingga Kebiasaan Sehari hari
Presiden Prabowo dan Presiden Peru Sepakat Perkuat Kerja Sama di Sektor Kebudayaan dan Ekonomi
KPUD Bengkulu Tengah Gelar Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati
Diklatda 2024: HIPMI JAYA, Membangun Pengusaha Muda Jakarta Menuju Kota Global Berkelanjutan