Tragedi Penganiayaan di Desa Tanjung Dalam, Amarah Berujung Penjara

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 26 November 2024 | 22:10 WIB
Peristiwa tragis kembali mengguncang ketenangan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara, Selasa (26/11). (Foto/Istimewa)
Peristiwa tragis kembali mengguncang ketenangan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara, Selasa (26/11). (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara- Peristiwa tragis kembali mengguncang ketenangan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara. Pelaku GS (40) warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Padang nekat melakukan aksi brutal pada Selasa sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Selasa (26/11).

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasatreskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menerangkan, pelaku dengan sebilah parang di tangan, menyerang korban SA (35). 

Baca Juga: Heboh Pria Bangkit dari Kremasi Menggegerkan India

"Korbang mengalami luka-luka serius dari ledakan amarah yang tak terkendali dari pelaku," kata Rizki.

Kronologi kejadian pada Selasa tanggal 26 November 2024 sekira jam 15.30 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, tanpa basa basi pelaku tiba-tiba saja langsung menyerang korban.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online, Sita Uang Hampir Rp77 Miliar Tetapkan 24 Tersangka termasuk Pegawai Komdigi

"Tak hanya korban, sang istri korban SBS (30) juga menjadi target kemarahan pelaku," ujar Rizki.

Polres Bengkulu Utara kini tengah menangani kasus ini dengan serius. Rizki menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan untuk mengungkap lebih dalam motif dan detail kejadian.

Baca Juga: Gelombang Demo Mengguncang Bumi Rafflesia, Aliansi Masyarakat Bengkulu Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap KPK

"Pelaku sudah kita amankan, tak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri, apalagi yang mengancam nyawa orang lain," tegas Rizki.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X