Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 24 Desember 2024 | 10:17 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah. (Foto/Instagram.com)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah. (Foto/Instagram.com)

REDAKSI88.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis atas keterlibatannya dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Baca Juga: Polres Bengkulu Utara Perkuat Pengamanan Guna Meredam Konflik PT Agricinal Dengan Warga

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang. 

Jika hasil lelang tersebut masih tidak mencukupi, Harvey akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Baca Juga: Baru Pulang dari Kairo, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas di Halim

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Harvey bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga timah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Harvey bersama rekannya, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang berkas perkaranya dipisah disebut menerima keuntungan dari korupsi tersebut sebesar Rp420 miliar, masing-masing memperoleh Rp210 miliar.

Pertimbangan Hakim

Hakim mencatat beberapa hal dalam menjatuhkan putusan ini. Dampak besar korupsi terhadap perekonomian negara menjadi faktor yang memberatkan. 

Baca Juga: Konflik Memuncak! Karyawan dan Polisi Bentrok dengan Warga Desa Penyangga

Namun, sikap sopan Harvey selama persidangan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga menjadi faktor yang meringankan.

"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan nama-nama besar. 

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X