REDAKSI88.com, JAKARTA - Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran kementerian dan lembaga semakin jelas arahnya.
Sementara sebagian besar lembaga harus menyesuaikan dengan pemangkasan anggaran, instansi penegak hukum tampaknya tidak terdampak oleh kebijakan ini.
Berdasarkan data yang diperoleh, lembaga seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengalami pemotongan anggaran untuk tahun 2025.
Pagu anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing lembaga tersebut adalah Polri sebesar Rp126,6 triliun, Kejagung sebesar Rp24,2 triliun, MA sebesar Rp12,6 triliun, dan KPK sebesar Rp1,2 triliun.
Dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Polri menempati posisi kedua sebagai kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar, hanya kalah dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang mendapatkan Rp166,2 triliun. Kemenhan sendiri juga tidak mengalami pemotongan anggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan ketepatan sasaran.
Selain itu, Presiden Prabowo menekankan bahwa belanja negara harus lebih difokuskan pada program-program yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, seperti penyediaan makanan bergizi gratis serta upaya swasembada pangan dan energi.
Instruksi terkait efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Target efisiensi anggaran mencapai Rp306,69 triliun.
Baca Juga: Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 Diundur 4 Kali, Sekolah Lalai Input Data, Siswa Dirugikan
Saat dikonfirmasi mengenai tidak adanya pemotongan anggaran Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya berharap seluruh program, terutama dalam menangani perkara hukum, tetap dapat berjalan optimal.
Namun, ia membantah anggapan bahwa Kejagung sama sekali tidak melakukan efisiensi anggaran. Menurut Harli, Kejagung tetap menerapkan langkah penghematan dengan memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas.
"Kebijakan ini diambil berdasarkan Memorandum Jaksa Agung sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden terkait efisiensi anggaran kementerian dan lembaga," ujarnya.
Sebagai catatan, pagu anggaran Kejagung tahun 2025 naik menjadi Rp24,2 triliun dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp18,6 triliun pada 2024 dan Rp16,23 triliun pada 2023.
Artikel Terkait
CEO Promedia Agus Sulistriyono, Hari Pers Nasional Momen Penting Menghargai Dedikasi Jurnalis
Rakernas SIWO PWI 2025: Sumut, Banten, dan NTB Calonkan Diri sebagai Tuan Rumah Porwanas 2027
Hari-Hari Besar Sepanjang Kalender Islam Bulan Februari 2025
Malaysia Klaim Kemungkinan Penyelidikan Penyelundupan Narkoba dan Senjata dalam Kasus Penembakan 5 WNI, Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Indikasi
Finalisasi PPDS untuk SNBP 2025 Diundur 4 Kali, Sekolah Lalai Input Data, Siswa Dirugikan
Warisan Rp1,3 Triliun Barbie Hsu, DJ Koo Serahkan Bagian untuk Ibu Mertua dan Berjanji Lindungi Harta Anak Sambungnya