REDAKSI88.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kini mendapatkan vonis yang diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Vonis yang diperberat dalam kasus korupsi pengelolaan PT Timah, itu ternyata tidak membuat Moeis untuk menyerah.
Perlawanan dari suami aktris Sandra Dewi itu masih belum habis, terkini Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis tersebut.
Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi PT Timah itu, Andi Ahmad.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ucap Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca Juga: Fakta Menarik Provinsi Terkaya di Sumatera Tahun 2024, Siapa yang Berjaya?
Andi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Moeis itu mengaku akan mengkaji putusan banding terhadap kliennya.
"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh," terangnya.
"Karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," tegasnya.
Terkait hal itu, Moeis awalnya divonis 6,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Desember 2024 lalu. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Siap Jadi Jutawan? 6 Zodiak Ini Berpotensi Raih Kekayaan di Maret 2025
Pernah Divonis 6,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah.
Eko Aryanto mengatakan Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Artikel Terkait
Bukan Orang Ketiga Jurang Pemisah Sherina dan Baskara, Ini 5 Alasan Penting dalam Sebuah Hubungan
Pj Sekda Lampung Selatan Terima Audiensi SPPG Kalianda dan Tanjung Bintang
Presiden Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kompak Perangi Judol
Keren! Arie-Sumarno Sudah Gladi di Monas, Tinggal Tunggu Pelantikan Aja!
10 Kabupaten Terluas di Sumatera Utara, Ini Keindahan dan Keunikan Setiap Wilayah
Fakta Menarik Provinsi Terkaya di Sumatera Tahun 2024, Siapa yang Berjaya?