Kontroversi Hukum Internasional: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 10 Desember 2024 | 18:42 WIB
Opini- Agustina Azzahra Mahasiswi S1 Akuntansi FEB Universitas Jambi.  (Foto/Agustina Azzahra)
Opini- Agustina Azzahra Mahasiswi S1 Akuntansi FEB Universitas Jambi. (Foto/Agustina Azzahra)

Kontroversi hukum internasional menjadi sorotan setelah International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan pelanggaran hukum internasional terkait konflik Israel dengan Palestina.

Surat perintah ini menjadi sorotan global dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak di kancah internasional. 

Keputusan ini juga menambah ketegangan politik dan menimbulkan kontroversi besar antara negara-negara pendukung Israel dengan negara-negara pendukung Palestina.

ICC menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dikeluarkan setelah serangkaian penyelidikan panjang.

Lalu menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu memikul tanggung jawab secara pidana atas pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina. 

ICC mulai menyelidiki situasi di Palestina setelah Otoritas Palestina mengajukan permintaan resmi pada 2015. 

Walaupun Israel bukan Negara pihak dalam Statuta Roma, Palestina telah menjadi anggota ICC sejak 2015, yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan internasional ini untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah tersebut. 

Netanyahu diduga secara sadar membatasi akses warga Gaza terhadap kebutuhan dasar (seperti makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik), melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pengeboman rumah-rumah warga sipil.

Merusak fasilitas kesehatan, melakukan penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya, serta serangan terhadap infrastruktur vital yang melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional

International Criminal Court (ICC) menyerukan kepada semua negara anggota untuk bekerja sama dalam memastikan Netanyahu menghadapi pengadilan. 

Ada lebih dari 120 negara anggota ICC yang diwajibkan oleh undang-undang pendirian mahkamah untuk menangkap dan menahan Netanyahu jika menginjakkan kaki di wilayah mereka. 

Namun, tantangan besar tetap ada, mengingat ICC tidak memiliki kekuatan polisi sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk melaksanakan perintah tersebut.

Bagaimana reaksi dunia? 

Surat perintah penangkapan ini menimbulkan berbagai macam reaksi dari sejumlah negara di dunia. 

Menurut Statuta Roma, negara anggota ICC harus mematuhi perintah pengadilan termasuk soal penangkapan kepala negara. 

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Sumber: Agustina Azzahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Arah Baru Fundruiser Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026 | 06:30 WIB

Ketika Tumbler Menjadi Status Symbol Lingkungan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:04 WIB

Ketika Ambisi Politik Mengalahkan Rasionalitas Ekonomi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:57 WIB

Cium Tangan Budaya Feodal

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:14 WIB

Wartawan Gaek

Senin, 23 Desember 2024 | 11:58 WIB

Primordialisme

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:29 WIB

Batu Bulek Idak Besending

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:11 WIB

Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Rabu, 11 Desember 2024 | 23:59 WIB
X