Kontroversi hukum internasional menjadi sorotan setelah International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas dugaan pelanggaran hukum internasional terkait konflik Israel dengan Palestina.
Surat perintah ini menjadi sorotan global dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak di kancah internasional.
Keputusan ini juga menambah ketegangan politik dan menimbulkan kontroversi besar antara negara-negara pendukung Israel dengan negara-negara pendukung Palestina.
ICC menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dikeluarkan setelah serangkaian penyelidikan panjang.
Lalu menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu memikul tanggung jawab secara pidana atas pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina.
ICC mulai menyelidiki situasi di Palestina setelah Otoritas Palestina mengajukan permintaan resmi pada 2015.
Walaupun Israel bukan Negara pihak dalam Statuta Roma, Palestina telah menjadi anggota ICC sejak 2015, yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan internasional ini untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah tersebut.
Netanyahu diduga secara sadar membatasi akses warga Gaza terhadap kebutuhan dasar (seperti makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik), melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pengeboman rumah-rumah warga sipil.
Merusak fasilitas kesehatan, melakukan penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya, serta serangan terhadap infrastruktur vital yang melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional
International Criminal Court (ICC) menyerukan kepada semua negara anggota untuk bekerja sama dalam memastikan Netanyahu menghadapi pengadilan.
Ada lebih dari 120 negara anggota ICC yang diwajibkan oleh undang-undang pendirian mahkamah untuk menangkap dan menahan Netanyahu jika menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Namun, tantangan besar tetap ada, mengingat ICC tidak memiliki kekuatan polisi sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk melaksanakan perintah tersebut.
Bagaimana reaksi dunia?
Surat perintah penangkapan ini menimbulkan berbagai macam reaksi dari sejumlah negara di dunia.
Menurut Statuta Roma, negara anggota ICC harus mematuhi perintah pengadilan termasuk soal penangkapan kepala negara.
Artikel Terkait
Satu Pohon, Sejuta Harapan: Langkah Kecil Menuju Bumi Lebih Hijau
Perspektif Sosial Terhadap LGBT
Fenomena Idola K-Pop Jadi Wajah Produk Lokal
Kesehatan Mental Anak dalam Era Gadget, Pengaruh Terhadap Perkembangan Psikologis
Elaborasi: Pendekatan Intelektual untuk Persiapan UAS yang Optimal
Greenwashing: Mengungkap Bagaimana Perusahaan Memanfaatkan Tren Lingkungan untuk Keuntungan