Desa Air Sebayur di Laporkan Ormas ke Kejati Bengkulu

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 25 Februari 2025 | 16:35 WIB
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB, M. Diamin.  (Istimewa)
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB, M. Diamin. (Istimewa)

REDAKSI88.com, BENGKULU- Pemerintah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara dilaporkan Organisasi Maju Bersama Bengkulu (OMBB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Selasa, (25/2/2025).

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB, M. Diamin, mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya ke Kejati terkait pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Air Sebayur yang tidak masuk kedalam APBDes.

"Pengelolaan PADes yang dilakukan Kepala Desa Air Sebayur sarat korupsi, karena pungutan yang dilakukan kepada supir truk batubara yang beroperasi di wilayah mereka mengunakan Perdes. Namun, kenapa tidak pernah masuk kedalam APBDes," jelas Diamin.

Baca Juga: Wakil Bupati Lampung Selatan Resmikan Program MBG di Kecamatan Tanjung Bintang

Pungutan Perdes ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018 hingga sekarang. Informasi yang dihimpun dari para supir truk batubara ada ratusan mobil truk yang beroperasi di wilayah Desa Air Sebayur.

"Hasil investigasi kami ke para supir truk batubara tidak kurang dalam satu hari 600 unit mobil paling sedikit, dan paling banyak 1000 unit mobil. Banyangkan, per mobil harus menyetor Rp 4000," jelas Diamin.

Diamin berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Bengkulu dapat menindak lanjuti laporan pihaknya, apapun bentuknya PADes yang dipungut oleh desa, aturan mainnya sudah jelas.

Baca Juga: Kapolda Bengkulu Luncurkan Program Ketahanan Pangan Lestari dengan Penanaman Jagung Serentak di Bengkulu Utara

"Kami yakin Kejati Bengkulu profesional dalam menangani perkara ini, karena apapun bentuknya PADes yang tidak masuk kedalam APBDes kuat dugaannya masuk ke kantong pribadi Kepala Desa," ujar Diamin.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X