REDAKSI88.com, PATI - Pasca video viral beberapa waktu lalu yang mengguncang masyarakat di sosial media, menampilkan remaja berinisial Aap (16) yang diarak keliling kampung
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, karena kedapatan mengambil tanpa izin empat tandan pisang milik warga.
Kejadian yang terjadi pada Senin (17/2/25) ini segera menarik perhatian tidak hanya masyarakat, tetapi juga pihak kepolisian.
Aap, yang terduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut, ternyata memiliki latar belakang yang sulit.
Ia adalah anak piatu yang tinggal bersama adik dan neneknya, setelah ayahnya menikah lagi dan tidak lagi mengurus kehidupannya.
Baca Juga: Polda Lampung Aksi Cepat, Banjir di Bandar Lampung Tak Hentikan Bantuan dan Keamanan Warga
Kondisi keluarga yang penuh tantangan ini kemudian mendorong Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, untuk segera mengambil langkah dengan memberikan arahan kepada Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid.
Mengusung prinsip Restorative Justice atau Perdamaian, Polri melalui Polresta Pati dan Polsek Tlogowungu mengambil langkah berbasis kemanusiaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pada Jumat (21/02/25), Kapolsek Tlogowungu turun langsung mengunjungi rumah keluarga Aap di Desa Rejoagung, Kecamatan Trangkil.
Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk bersilaturahmi dan meninjau kondisi nyata di lapangan, sekaligus menyampaikan dukungan melalui bantuan sosial.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan langkah-langkah nyata sebagai wujud kepedulian mereka terhadap nasib remaja tersebut.
“Peristiwa ini mendapat perhatian dari Kapolresta pati. kami ingin memastikan kondisi aap dan adiknya dalam keadaan baik, sehingga kami datang berkunjung sekaligus memberikan sedikit bantuan," ujar Mujahid.
Mengacu pada arahan dari Kapolresta Pati, langkah bantuan yang diberikan tidak berhenti pada kunjungan saja. Dalam kesempatan tersebut, adik Aap diangkat menjadi anak asuh Polsek Tlogowungu.
Artikel Terkait
UMITRA Telah Bayar Lunas 100% Pembangunan Kampus, Mantan Kontraktor Terancam Penalti Rp 2,4 Miliar dan Pidana
Mantan Kontraktor UMITRA Terancam Denda Rp 2,4 Miliar dan Pidana atas Dugaan Pemerasan serta Pemaksaan Kehendak
Syafruddin Kambo, Ini Kisah dan Karier Gemilang dari Ajudan JK hingga Menteri Jokowi
Mengejutkan! Megawati Larang Kepala Daerah dari Parpol PDI Perjuangan Retret di Magelang
Begini Kata Kapolda Lampung Pada Kunjungan Kakorlantas Polri saat Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025 di Bakauheni
Polda Lampung Aksi Cepat, Banjir di Bandar Lampung Tak Hentikan Bantuan dan Keamanan Warga