REDAKSI88.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, membuat keputusan mengejutkan dengan melarang para kepala daerah dari PDIP untuk menghadiri retret di Magelang, Jawa Tengah.
Instruksi ini tertuang dalam surat perintah PDIP yang beredar pada Kamis (20/5/2025).
Dalam surat tersebut, Megawati secara tegas meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda perjalanan mereka ke Magelang dan tidak mengikuti kegiatan yang sedianya berlangsung pada 21-28 Februari 2025.
Baca Juga: Syafruddin Kambo, Ini Kisah dan Karier Gemilang dari Ajudan JK hingga Menteri Jokowi
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Megawati dan menyebutkan bahwa keputusan ini diambil karena PDIP menganggap penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai bentuk kriminalisasi.
Selain itu, surat itu juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) AD-ART PDIP, Megawati adalah pusat kekuatan politik dalam partai.
"Maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDIP," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Para kepala daerah yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang pun diminta untuk menghentikan perjalanan mereka dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan partai.
Mereka juga diingatkan agar tetap siaga dan menjaga komunikasi dengan pusat.
Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa jumlah kepala daerah yang terpilih dari PDIP mencapai 961 orang, sementara yang mengikuti pembekalan khusus dari Megawati sebelum pelantikan serentak berjumlah 126 orang.
Namun, pada Pilkada 2024, PDIP sebenarnya mengusung 169 calon kepala daerah.***
Artikel Terkait
PWI Jaya Resmi Dibekukan, Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan
Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 10,7 Miliar di Lampung, Upaya Pemberantasan Narkotika Terus Berlanjut
Nyali Ketua DPRD Bengkulu Utara Dinanti, Menyikapi Laporan RDP Komisi I Soal Pemotongan Anggaran Dinas Kesehatan
UMITRA Telah Bayar Lunas 100% Pembangunan Kampus, Mantan Kontraktor Terancam Penalti Rp 2,4 Miliar dan Pidana
Mantan Kontraktor UMITRA Terancam Denda Rp 2,4 Miliar dan Pidana atas Dugaan Pemerasan serta Pemaksaan Kehendak
Syafruddin Kambo, Ini Kisah dan Karier Gemilang dari Ajudan JK hingga Menteri Jokowi