Nyali Ketua DPRD Bengkulu Utara Dinanti, Menyikapi Laporan RDP Komisi I Soal Pemotongan Anggaran Dinas Kesehatan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Kamis, 20 Februari 2025 | 18:11 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Bengkulu Utara bersama Dinas Kesehatan.  (Istimewa)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Bengkulu Utara bersama Dinas Kesehatan. (Istimewa)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara – Masih dinginnya sikap Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, soal laporan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I terkait dugaan pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara hingga kini dinantikan publik.

Dugaan pemangkasan anggaran sebesar 5% hingga 15% ini sempat menjadi bahan perdebatan sengit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Bengkulu Utara pada 17 Januari 2025.

Tak hanya itu, dalam RDP Komisi I juga tertuju pada proyek miliaran rupiah pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang kini terbengkalai akibat pemutusan kontrak.

Baca Juga: Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 10,7 Miliar di Lampung, Upaya Pemberantasan Narkotika Terus Berlanjut

Ketua Komisi I DPRD, Hasdiansyah, dengan tegas menyatakan kesiapan pihaknya untuk membawa temuan ini ke aparat penegak hukum. Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi yakni mendapatkan rekomendasi dari Ketua DPRD Bengkulu Utara.

"Kita masih merangkum hasilnya, dan nantinya akan diajukan ke unsur pimpinan untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut, setelah itu akan kita bawa ke APH," ujar Hardiansyah.

Namun, alih-alih memberikan lampu hijau, rekomendasi tersebut justru dikembalikan dengan alasan dokumen yang diajukan belum lengkap dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Baca Juga: PWI Jaya Resmi Dibekukan, Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan

"Dokumen yang diserahkan belum lengkap, terutama dasar hukum serta pernyataan yang harus jelas sumbernya dan berimbang kebenarannya," ujar Parmin pada 4 Februari 2025.

Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Ketua DPRD tengah berupaya memperketat validitas laporan, atau justru menunda langkah tegas yang dinantikan masyarakat.

Lebih jauh, apakah unsur pimpinan DPRD memiliki kewenangan serupa penyidik tindak pidana korupsi, sehingga memerlukan kajian mendalam sebelum bertindak.

Baca Juga: Harvey Moeis Upayakan Kasasi Usai Divonis 20 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Sementara itu, publik masih menanti dengan penuh harap. Bagaimana sikap Ketua DPRD terhadap dugaan yang telah disampaikan oleh Komisi I.

Upaya konfirmasi dari awak media secara langsung pun kerap menemui jalan buntu, karena sering absennya kehadiran Ketua DPRD di kantor sekretariat dewan.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X