PWI Jaya Resmi Dibekukan, Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 19 Februari 2025 | 20:40 WIB
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi. (Istimewa)
Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi. (Istimewa)

REDAKSI88.com, JAKARTA - Gugatan yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta, Theo Yusuf, terkait pembekuan PWI Jakarta berakhir dengan kekalahan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tim Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui LKBPH PWI. Perkara ini terdaftar dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penelusuran pekara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini melibatkan Theo sebagai penggugat dan Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, serta Irmanto sebagai tergugat.

Baca Juga: Krakatau Beraksi, Operasi Keselamatan Perangi Alkohol dan Penyakit di Jalan Raya

Majelis hakim yang menangani perkara ini akhirnya memberikan putusan pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo menyatakan tiga hal utama.

Pertama, mereka mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh para tergugat. Kedua, mereka menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini. Ketiga, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.

Baca Juga: Harvey Moeis Upayakan Kasasi Usai Divonis 20 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Sementara itu, Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun," ujar Kurniadi. (*)

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X