Mantan Kontraktor UMITRA Terancam Denda Rp 2,4 Miliar dan Pidana atas Dugaan Pemerasan serta Pemaksaan Kehendak

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 21 Februari 2025 | 10:15 WIB
Kampus UMITRA.  (Istimewa)
Kampus UMITRA. (Istimewa)

REDAKSI88.com, Bandarlampung – Mantan kontraktor proyek pembangunan gedung rektorat Universitas MITRA Indonesia (UMITRA), Nining Syafni Syah (NSS), terancam denda penalti sebesar Rp 2,4 miliar serta proses hukum pidana.

Hal ini terkait dengan aksi unjuk rasa dan pernyataan yang dinilai sebagai hoaks, yang disampaikan NSS di depan Kampus UMITRA.

Kepala Pusat Humas dan Kerjasama UMITRA, Agus Setiyo, menegaskan bahwa NSS telah menyebarkan informasi yang tidak benar dengan menuduh UMITRA masih memiliki tunggakan pembayaran proyek sebesar Rp 900 juta.

Baca Juga: UMITRA Telah Bayar Lunas 100% Pembangunan Kampus, Mantan Kontraktor Terancam Penalti Rp 2,4 Miliar dan Pidana

Padahal, menurut Agus, seluruh pembayaran telah diselesaikan sesuai kontrak kerja dengan nilai Rp 13,35 miliar.

"Kami punya bukti transfer dan tanda terima sejumlah nilai kontrak kepada pihak kontraktor, sehingga tidak ada yang tersisa atau kurang bayar dari proyek pembangunan gedung rektorat UMITRA, lunas 100%," ujar Agus. Jumat, 21 Februari 2025.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa NSS seharusnya masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan beberapa perbaikan, seperti talang bocor, keramik bergelombang, dinding yang rembes air hujan, serta plafon bocor. Namun, menurutnya, kewajiban ini tidak dipenuhi oleh pihak NSS.

Baca Juga: Nyali Ketua DPRD Bengkulu Utara Dinanti, Menyikapi Laporan RDP Komisi I Soal Pemotongan Anggaran Dinas Kesehatan

Selain itu, Agus juga menyoroti keterlambatan proyek yang mencapai tujuh bulan, yang menurut aturan kontrak kerja, membuat NSS harus menanggung denda penalti sebesar Rp 2.456.400.000.

"Terkait keterlambatan pembangunan, langkah-langkah hukum perdata juga akan kami lakukan, karena pekerjaan yang molor hingga tujuh bulan. Maka, sesuai aturan kontrak kerja, Sdri. NSS akan menanggung denda penalti keterlambatan sejumlah Rp 2.456.400.000," tutur Agus Setiyo.

Agus juga menjelaskan bahwa NSS sempat pecah kongsi dengan rekan kontraktornya yang memahami aspek teknis proyek, seperti rancang bangun dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Baca Juga: Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 10,7 Miliar di Lampung, Upaya Pemberantasan Narkotika Terus Berlanjut

"Kelihatannya NSS tidak memahami isi dan makna dari sebuah rancangan proyek, RAB, maupun manajemen proyek,” tambahnya.

Bukti lain yang menunjukkan kelemahan posisi NSS, menurut Agus, adalah ketidaksiapan saat diundang bersama pengacaranya ke Kampus UMITRA pada 13 Januari 2025.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X