REDAKSI88.com, Bandarlampung – Unjuk rasa sekelompok orang di depan Kampus Universitas Mitra Indonesia (UMITRA), yang dipimpin oleh mantan kontraktor UMITRA, Ning Syafri Syah (NSS), berujung pada klarifikasi dari pihak manajemen UMITRA.
Kepala Pusat Humas dan Kerjasama UMITRA, Agus Setiyo, menegaskan bahwa tuduhan kurang bayar sebesar Rp 900 juta yang disampaikan oleh NSS adalah hoaks.
"Tidak ada kurang bayar, karena manajemen UMITRA telah membayar lunas 100% sesuai kontrak kerja. Semua ada bukti transfer serta tanda terima," ujar Agus. Jumat 21 Februari 2025.
Baca Juga: Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 10,7 Miliar di Lampung, Upaya Pemberantasan Narkotika Terus Berlanjut
Agus menjelaskan bahwa NSS telah lama tidak berhubungan dengan UMITRA, lebih dari setahun. Namun, setelah gedung digunakan, NSS mendatangi UMITRA bersama pengacaranya dengan alasan ingin mengecek adendum dan kemudian melayangkan somasi.
"Dalam pertemuan tindak lanjut somasi, yang bersangkutan sama sekali tidak mampu menunjukkan catatan, dokumen, dan arsip valid terkait kontrak kerja," ungkapnya.
Agus kembali menegaskan, "Tidak ada kurang bayar dalam pembangunan gedung rektorat UMITRA. Semua poin yang disebutkan oleh Sdri. NSS telah tercantum dalam kontrak kerja, artinya somasi tersebut tidak berdasar karena semua telah terbayar lunas 100%," katanya.
Baca Juga: PWI Jaya Resmi Dibekukan, Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa NSS berpotensi terkena denda penalti sebesar Rp 2.456.400.000 akibat keterlambatan pembangunan hampir tujuh bulan.
"Denda penalti ini diatur dalam kontrak kerja. Manajemen UMITRA telah dua kali melayangkan surat teguran atas keterlambatan pekerjaan, tetapi tidak diindahkan oleh NSS. Oleh karena itu, kami akan membawa hal ini ke ranah hukum," jelas Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa NSS merupakan bagian dari tiga kontraktor proyek pembangunan gedung rektorat UMITRA berdasarkan kontrak kerja tertanggal 28 Desember 2021 senilai Rp 13.350.000.000.
Baca Juga: Harvey Moeis Upayakan Kasasi Usai Divonis 20 Tahun di Kasus Korupsi Timah
"Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan, mereka pecah kongsi. Salah satu kontraktor berkonflik dengan Sdri. NSS karena perbedaan prinsip dan teknis," kata Agus.
Fakta lain yang diungkap Agus adalah bahwa NSS pernah mengajukan pinjaman dana retensi sebesar Rp 400 juta dengan alasan kekurangan biaya, yang kemudian dikabulkan oleh UMITRA. Namun, setelah menerima pinjaman tersebut, NSS justru meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan.
Artikel Terkait
Fakta Menarik Provinsi Terkaya di Sumatera Tahun 2024, Siapa yang Berjaya?
Harvey Moeis Upayakan Kasasi Usai Divonis 20 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Krakatau Beraksi, Operasi Keselamatan Perangi Alkohol dan Penyakit di Jalan Raya
PWI Jaya Resmi Dibekukan, Gugatan Theo Yusuf Ditolak Pengadilan
Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 10,7 Miliar di Lampung, Upaya Pemberantasan Narkotika Terus Berlanjut
Nyali Ketua DPRD Bengkulu Utara Dinanti, Menyikapi Laporan RDP Komisi I Soal Pemotongan Anggaran Dinas Kesehatan