KOMUNIKASI Gelar Aksi di Kejari Bengkulu Utara, Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 21 Maret 2025 | 19:32 WIB
Massa aksi KOMUNIKASI saat berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.  (Istimewa)
Massa aksi KOMUNIKASI saat berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. (Istimewa)

REDAKSI88.com, BENGKULU UTARA - Gelombang aksi muncul dari Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Bengkulu Utara. Jumat (21/3/2025).

Dalam orasinya, koordinator lapangan KOMUNIKASI, Amirul Mukminin, mendesak Kejari Bengkulu Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023.

"Kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara jangan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, unsur pimpinan juga harus diperiksa," sampai Amirul.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Bebas dari Dakwaan usai Tersandung Skandal Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Aksi yang digelar, menurut Amirul merupakan tindaklanjut dari belum adanya kejelasan dari Kejari Bengkulu Utara pasca penggeladahan di kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang dilakukan pada 14 Februari 2025 lalu.

"Hari ini kami minta Kepala Kejari Bengkulu Utara untuk menyampaikan perkembangannya, agar bisa kita dengarkan bersama-sama sudah sejauh mana penanganan kasus ini," ujar Amirul.

Tak hanya penuntasan kasus dugaan SPPD Fiktif saja yang disampaikan dalam orasinya didepan pejabat Adhyaksa tersebut, aset rumah dinas (rumdin) unsur pimpinan DPRD yang diduga raib pun disorot oleh korlap KOMUNIKASI.

Baca Juga: Mengungkap Fakta, Jaksa Geledah Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

"Tidak hanya soal kasus dugaan SPPD Fiktif saja dibuka secara terang benderang, termasuk juga soal raibnya aset rumdin unsur pimpinan DPRD kami minta diusut pula," tegas Amirul.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan memberikan apresiasi kepada masa aksi yang mempertanyakan tindaklanjut dugaan korupsi DPRD Bengkulu Utara.

Ia menjelaskan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara senilai 5,6 miliar itu masih dalam tahapan penyidikan yang dilakukan oleh timnya.

Baca Juga: Selain Soal Supremasi Sipil Tak akan Terganggu Karena UU TNI, DPR Juga Memastikan Tak Ada Dwifungsi TNI

"Kasus ini tahap penyidikan, pasca penggeladahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, kita sudah memanggil 62 saksi guna dimintai keterangan, dan 42 orang sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Ristu juga mengatakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023 itu, sementara waktu sudah mengamankan uang Rp600 juta dari kerugian negara 5,6 miliar.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X