Hasto Kristiyanto Minta Bebas dari Dakwaan usai Tersandung Skandal Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 21 Maret 2025 | 19:00 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. (Dok. PDIP)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. (Dok. PDIP)

Redaksi88.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan KPK

Hasto mengaku merasa ada keraguan dalam dakwaan yang diajukan kepadanya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2025.

Baca Juga: Terkait Pengesahan UU TNI oleh DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu

"Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa," tutur Hasto. 

"Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya. Ia juga meminta agar surat dakwaan yang diajukan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga: Dua Pekan Lebih Gelar Inspeksi Harga Sembako di Pasar Purwodadi, Begini kata Kanit Tipidter Polres Bengkulu Utara

"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkap Hasto.

"kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” sambungnya.

Selain itu, Hasto menyatakan keinginannya agar pemeriksaan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ia juga memohon agar kedudukan dan nama baiknya dipulihkan.

"(Memohon Majelis Hakim) menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," sebutnya.

Baca Juga: Bansos Cair Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, Cek Info Terbarunya!

Hasto juga memohon agar majelis hakim memerintahkan pembebasannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 24 jam. 

Selain itu, ia meminta agar barang-barang miliknya yang disita oleh KPK dikembalikan.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X