Kasus Gratifikasi Dinkes Bengkulu Utara: 40 Saksi Diperiksa Jaksa, Nama Kadis Ikut Terseret

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda. (Dok. Istimewa)
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda. (Dok. Istimewa)

REDAKSI88.com - Kejaksaan Negeri/Kejari Bengkulu Utara terus mengusut dugaan gratifikasi dan pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes). Hingga Kamis (2/10/2025), sedikitnya 40 saksi telah diperiksa bidang pidana khusus (Pidsus).

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus yang mencuat sejak akhir 2024 itu.

“Lebih kurang 40 saksi sudah diperiksa bidang Pidsus, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejaksaan serius menangani perkara ini,” ujar Andi di ruang kerjanya.

Baca Juga: Dugaan Malpraktik di RSUD Batang: Pasien Menderita 7 Bulan Akibat Selang Tertinggal di Tubuh

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinkes Bengkulu Utara, tetapi juga Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara.

“Kepala dinas ikut di dalam pemeriksaan,” tegas Andi.

Kasus ini terkuak setelah muncul laporan adanya dugaan pemotongan anggaran di sejumlah bidang Dinkes yang mencapai sekitar 15 persen. Beberapa pejabat maupun ASN membenarkan telah dimintai keterangan oleh jaksa, salah satunya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial NR.

“Benar, saya sudah dipanggil satu kali oleh pihak kejaksaan,” kata NR melalui pesan singkat, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Kasus Dana Desa di Bengkulu Utara: Kantor Desa Lebong Tandai Digeledah Jaksa

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah ASN lain juga mengaku telah diperiksa penyidik Kejari Bengkulu Utara. Namun, mereka enggan identitasnya dipublikasikan meski membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan pemotongan anggaran tersebut.

Kejari Bengkulu Utara menegaskan penyelidikan masih terus berjalan.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X