REDAKSI88.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Siriwini 02 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Keputusan ini diambil setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil boks operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) digunakan untuk mengangkut dan membuang sampah.
Video yang diunggah akun TikTok @novir007 pada Sabtu (29/3/2026) tersebut menunjukkan aktivitas dua petugas yang membuang sampah dari dalam mobil boks berlogo BGN pada malam hari.
Baca Juga: Sebut Netizen 'Berhati Busuk', Pemilik SPPG Bengkulu Viral Usai Bela Pelaku Pamer Pendapatan MBG
Sontak, hal ini memicu reaksi keras dari publik terkait standar higienis distribusi makanan bagi masyarakat.
“BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara kepada kami di daerah sebagai tindak lanjut laporan tersebut,” ujar Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem, dalam keterangan resminya.
Marsel menjelaskan bahwa penggunaan armada distribusi untuk mengangkut sampah merupakan pelanggaran serius terhadap Standard Operating Procedure (SOP).
Berdasarkan aturan BGN, mobil operasional yang disewa dari mitra hanya diperuntukkan khusus untuk mendistribusikan makanan dari dapur kepada penerima manfaat guna menghindari kontaminasi silang.
Baca Juga: Dugaan Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu, Pegiat Anti Korupsi Endus Upaya Pengaburan Fakta
“(Mobil) harus digunakan sesuai peruntukan dan patuh dengan SOP,” tegas Marsel.
Selain bukti video, laporan pelanggaran ini juga diperkuat oleh temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire yang tergabung dalam Satgas Percepatan MBG.
DLH menemukan langsung unit mobil tersebut sedang melakukan pembuangan sampah di titik pembuangan.
Insiden ini memancing kritik pedas dari warganet yang mengkhawatirkan aspek sanitasi. Akun @nop*8 berkomentar, "Meskipun mobil dicuci setelah buang sampah, ada potensi kontaminasi silang. Harusnya dibedakan mobil untuk bawa makanan dan buang sampah."
Saat ini, SPPG Siriwini 02 masih dalam status pembekuan untuk proses evaluasi dan investigasi mendalam.
Artikel Terkait
Jaka Jatim Desak KPK Tahan 16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim yang Masih Bebas
Muhammad Safri Desak Audit Menyeluruh PT Heng Jaya, Insiden Maut Cermin Pelanggaran Sistematis K3
Pesta Rakyat Ponpes Ora Aji, Ribuan Warga Padati Open House Gus Miftah
Dugaan Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu, Pegiat Anti Korupsi Endus Upaya Pengaburan Fakta
Sebut Netizen 'Berhati Busuk', Pemilik SPPG Bengkulu Viral Usai Bela Pelaku Pamer Pendapatan MBG