Beberapa komentar warganet di antaranya, “Didenda nggak itu? Kalau enggak, ntar diulang lagi,” tulis akun @ibn****d.
“Kenapa nggak diterapkan sistem denda bayar di tempat kalau ada pelanggaran apalagi menyangkut keselamatan? Biar ada efek jera,” tulis akun @mza****a.
“Bisa masuk black list selama beberapa waktu yang ditentukan dan membayar denda besar. Biar jera aja itu,” tulis akun @smu***s.
“Lain kali denda saja senilai tiketnya karena sudah menghambat dan mengganggu KCIC serta penumpang lainnya,” tulis akun @dr.*****n.
Artikel Terkait
Polrestabes Semarang Tangkap Begal Sadis di Jalan Halmahera, Pelaku Residivis Kambuhan
Detik-detik Warga Takengon Gerebek Mobil Goyang, Sang Pria Langsung Kabur Tinggalkan Pasangannya
Hutan Lindung Bukit Daun Dirambah Pihak Luar, Kades Aur Gading: 90 Persen Sudah Jadi Kebun Kopi
Presiden Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Sebesar Rp2 Juta, Penyelenggara: Sangat Meringankan
Viral WNA Asal Italia Tampar Warga di Denpasar karena Terganggu Suara Bising