"Sudah mundur, saya sudah ditelepon oleh kades jika mereka telah menerima surat pengunduran diri," ujar Syahru saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.
Untuk diketahui, pengunduran diri DS ini tidak terlepas dari drama panjang yang melibatkan absensinya dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa.
Sejak tahun 2023, DS dikabarkan sering absen dan meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang jelas, yang akhirnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Kota Agung.
Ketidakhadirannya ini memicu polemik karena DS dianggap tidak memberikan kontribusi nyata bagi desa yang dipimpinnya.
Meski absen berkepanjangan, DS tetap menerima penghasilan tetap atau siltap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) setempat.
Kondisi ini memunculkan isu "gaji buta" yang menjadi kontroversi, karena DS tetap menerima gaji meskipun tidak aktif menjalankan tugasnya.***
Artikel Terkait
Soal Kadun Mangkir dari Tupoksinya, Camat Air Besi Sebut Belum Mengetahui
Polemik Pengawasan Kadun Desa Kota Agung, Kecamatan dan Desa Saling Lempar
Prabowo Dorong Pengawasan Korupsi Lebih Ketat, Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum Tegas
Prabowo: Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, yang Tidak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya
Prabowo: Jangan Sampai Subsidi Dinikmati Orang Kaya
BRI Journalism 360, Usung Jurnalistik Berkualitas yang Berkelanjutan di Indonesia