Pemkab Bengkulu Utara Berikan PT Agricinal Tenggat Sepekan untuk Buktikan Batas HGU

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 4 November 2024 | 13:21 WIB
Pj Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf.  (Foto/Istimewa)
Pj Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf. (Foto/Istimewa)

BENGKULU UTARA - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bergerak cepat untuk menyelesaikan konflik agraria yang memanas di wilayah mereka, yang mana menggelar rapat melibatkan stakeholder terkait di Aula Command Center, Senin, (4/11).

Guna mencegah konflik lebih lanjut, untuk itu Pemkab Bengkulu Utara memberikan batas waktu sepekan kepada PT Agricinal untuk menunjukkan bukti dan dokumen otentik terkait batas Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka klaim.

Pj Bupati Bengkulu Utara, Andi Muhammad Yusuf, mengatakan niat baik pihak PT Argricinal dinantikan, dan persoalan ini mesti duduk bersama untuk menyelesaikan konflik yang ada.

Baca Juga: Konflik Batas PT Argricinal dengan Lima Desa Tak Kunjung Tuntas, Warga Desak Solusi Konkret

"Saya berharap BPN untuk hadir agar dapat berikan justifikasi dan informasi yang real untuk membantu kita, karena itu teknis terkait peta HGU dan lain sebagainya. Dari teman BPN nanti yang akan menjelaskan semuanya," kata Andi, usai rapat kepada Wartawan.

Dalam tenggat waktu yang diberikan, PT Agricinal diwajibkan untuk menghadirkan bukti-bukti berupa peta wilayah, dokumen kepemilikan, dan sertifikat resmi yang sesuai dengan ketentuan HGU.

"Kita juga minta dokumen yang jelas, jadi jangan sampai yang lain hadir namun ada juga yang tidak hadir dan akhirnya "tidak konek". Minggu depan semuanya hadir serta bisa kita putuskan Bersama-sama," tegas Andi.

Baca Juga: Tragedi Letusan Lewotobi Laki-Laki, Enam Nyawa Melayang, Desa Klatanlo Berduka

Untuk diketahui, kebijakan ini diambil Pemkab Bengkulu Utara sebagai respons terhadap keluhan dari warga setempat, yang dinilai warga klaim HGU yang diduga dilakukan PT Argricinal melampaui batas wilayah yang seharusnya.

Konflik batas lahan antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Bengkulu Utara bukanlah hal baru. Kasus seperti ini sering memicu ketegangan di masyarakat.

Namun, langkah tegas Pemkab Bengkulu Utara menunjukkan bahwa pemerintah daerah kini lebih proaktif dalam menjaga kepentingan warganya.

Baca Juga: Revitalisasi Drainase Way Panji, Lampung Selatan, Solusi Strategis Atasi Genangan dan Tingkatkan Infrastruktur Jalan

Akankah PT Agricinal Mampu Membuktikan?

Kini, semua mata tertuju pada PT Agricinal dan kemampuannya untuk memenuhi tenggat waktu yang diberikan. Akankah mereka dapat menunjukkan bukti otentik sesuai permintaan pemerintah daerah?

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X