Hingga berita ini diturunkan, ATR/BPN Provinsi Bengkulu belum memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh FMBP.
Untuk diketahui, Forum Masyarakat Bumi Pekal juga melayangkan surat terkait pengawasan lahan yang berada diluar HGU serta Hak Guna Bangunan (HGB) PT Agricinal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ***
Artikel Terkait
Juru Bicara FMBP Bongkar Fakta Baru Terkait Pelepasan Lahan PT Agricinal
Jubir FMBP: PT Agricinal Belum Memiliki Lima Sertifikat Pasca Perpanjangan HGU
Memanas! PT Agricinal Gunakan Karyawan Bongkar Paksa Blokade Jalan, Mediasi dengan Warga Kembali Buntu
Dilema Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden, Sunhaji Gak Ikhlas, Deddy Corbuzier Malah Beri Dukungan
Libur dan Cuti Bersama Natal 2024, Simak Jadwal Lengkapnya!
RK-Suswono Tempuh Jalur MK! Siapkan Bukti Sengketa Pilkada DKI 2024 Usai Takluk dari Pramono-Doel