Seorang Ayah Rudapaksa Wanita dengan Gangguan Mental, Ditangkap Polisi di Bengkulu Utara

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Jumat, 27 Desember 2024 | 11:28 WIB
Seorang Ayah Rudapaksa Wanita dengan Gangguan Mental, Ditangkap Polisi di Bengkulu Utara. (Foto/Istimewa)
Seorang Ayah Rudapaksa Wanita dengan Gangguan Mental, Ditangkap Polisi di Bengkulu Utara. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara - Unit Reskrim Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara menangkap RH (59) yang diduga merudapaksa anak tirinya, korban MS (26), penderita gangguan mental.

Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, menyebut penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 25 Desember 2024, pukul 18.00 WIB, di Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat, setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.

Peristiwa ini terungkap ketika ibu korban memotong kuku korban pada Minggu, 22 Desember 2024, dan mendapati pembengkakan di kaki korban yang mencurigakan.

Baca Juga: Anak Pertama Wapres RI Ke-3, Otto Malik, Kesulitan Berobat dengan BPJS Kesehatan

Saat memeriksa lebih lanjut dengan menekan perut korban, ibu korban mendapati kejanggalan dan membawa korban ke bidan desa untuk pemeriksaan medis lanjutan.

Hasil pemeriksaan bidan mengungkapkan korban sedang hamil delapan bulan. Fakta ini membuat ibu korban terkejut dan segera mencari tahu pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

Pada Senin malam, 23 Desember 2024, ibu korban membujuk korban untuk mengungkapkan pelaku. Akhirnya, korban menyebut pelaku adalah ayah tirinya, RH.

Baca Juga: Ini Tanggapan Jokowi Usai Namanya Terseret Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP

RH diduga telah merudapaksa korban sebanyak empat kali di rumah korban. Namun, pelaku hanya mengakui dua dari tindakan bejat tersebut.

Tidak terima dengan kejadian ini, ibu korban segera melaporkan perbuatan keji tersebut ke Polsek Putri Hijau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek AKP Didik Mujiyanto menjelaskan pelaku dijerat Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan dijerat Pasal 285 KUHP.

Baca Juga: Akhiri Masa Lajang di tahun 2025? Intip 5 Artis Muda di Indonesia yang Resmi Tunangan Tahun Ini, Netizen Siap-Siap Patah Hati

Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 12 tahun penjara. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini dari lokasi kejadian.

"Barang bukti meliputi satu daster merah bermotif bunga, satu celana pendek hitam, satu kemeja cokelat kotak-kotak, dan satu celana pendek cokelat panjang," tutup Kapolsek. ***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X