daerah

Ketua MPN OMBB Desak Kejati Bengkulu Usut Dugaan Korupsi PADes Air Sebayur

Minggu, 2 Maret 2025 | 14:32 WIB
Ketua Umum MPN OMBB, M Diamin. (Istimewa)

 

REDAKSI88.com, BENGKULU – Ketua Umum Majelis Pusat Nasional Organisasi Maju Bersama Bengkulu (MPN OMBB), M. Diamin, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara.

Laporan dugaan korupsi PADes ini telah resmi dilayangkan oleh Ormas OMBB pada Selasa (25/2/2025) dengan nomor: 02/17/Des/2025/MPN/ORMAS/MBB.

Baca Juga: Desa Air Sebayur di Laporkan Ormas ke Kejati Bengkulu

Diamin mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pengelolaan PADes yang tidak transparan dan tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Kami meminta Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas pengelolaan PADes yang dilakukan oleh Kepala Desa Air Sebayur. Pungutan terhadap supir truk batubara yang melintas di wilayah desa ini memang dilakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), tetapi anehnya, dana tersebut tidak pernah tercatat dalam APBDes," ujar Diamin, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Pemdes Air Sebayur Bertahun-tahun Gunakan Perdes Pungut Retribusi, Pengelolaan PADes Tidak Pernah Masuk ke Dalam APBDes

Diamin menjelaskan bahwa pungutan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025. Berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, setiap harinya ada ratusan truk batubara yang membayar retribusi kepada desa.

"Dari hasil penelusuran kami, jumlah truk yang beroperasi di Desa Air Sebayur berkisar antara 600 hingga 1.000 unit per hari. Jika setiap truk dikenakan pungutan Rp 4.000, maka potensi pemasukan yang dihasilkan sangat besar. Namun, uang ini tidak jelas ke mana mengalirnya," tegasnya.

Baca Juga: Skandal Korupsi Terbesar Dalam Sejarah Industri Migas Indonesia, Inilah Sosok yang Pertama Mengungkap Kerugian Negara Triliun

Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut dugaan penyelewengan dana tersebut.

"Aturan main terkait PADes sudah jelas. Kami percaya Kejati Bengkulu akan menangani perkara ini secara profesional. Jika dana tersebut tidak masuk dalam APBDes, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi," tandas Diamin.

Baca Juga: Ketua Umum MPN OMBB Tidak Bertanggungjawab! Kepada Pemerintah di Seluruh Indonesia, Begini Imbaunnya

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Air Sebayur, Haryono, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Meski sudah dilakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon genggam awak media***

Tags

Terkini