REDAKSI88.com, JAKARTA - Sejumlah pejabat tinggi di Pertamina tengah tersandung kasus korupsi yang menarik perhatian publik. Kerugian negara yang hampir mencapai Rp968,5 triliun ini menjadikan kasus tersebut salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap praktik pengoplosan atau blending dalam produksi Pertamax.
Bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik menunjukkan adanya pencampuran bahan bakar dengan RON di bawah standar.
Baca Juga: Ketua Umum MPN OMBB Tidak Bertanggungjawab! Kepada Pemerintah di Seluruh Indonesia, Begini Imbaunnya
Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di Pertamina Patra Niaga, dan EC, VP Trading Operation di perusahaan yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menanggapi pernyataan PT Pertamina yang sebelumnya membantah adanya pengoplosan BBM Pertamax.
Meski perusahaan milik negara tersebut menyatakan bahwa kualitas Pertamax telah sesuai dengan spesifikasi pemerintah, yaitu RON 92, hasil penyelidikan membuktikan sebaliknya.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Positif antara Polres Bengkulu Utara dan Insan Pers Gelar Silaturahmi
Qohar menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya pencampuran bahan bakar dengan RON 90 (setara Pertalite) bahkan hingga RON 88, sehingga praktik blending tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, kedua tersangka diduga mengetahui dan menyetujui praktik penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka lain, JF.
Akibatnya, Pertamina terpaksa membayar fee tambahan sebesar 13 perse hingga 15 persen yang menurut Qohar merupakan tindakan melawan hukum. Dana tambahan ini kemudian disalurkan kepada tersangka lainnya, yakni MKAR dan DW.
Baca Juga: Sah! 1 Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi Jatuh pada 1 Maret 2025
Kejagung juga mengungkapkan bahwa pencampuran minyak mentah RON 92 dilakukan di terminal milik tersangka MKAR. Terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki bersama oleh Kerry dan tersangka GRJ, menjadi lokasi utama terjadinya praktik ilegal tersebut.
Mahfud MD Beri Apresiasi pada Kejagung
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, menyampaikan apresiasi atas keberanian Kejaksaan Agung dalam mengungkap skandal besar ini. Ia menilai bahwa kinerja pemerintah dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.
Artikel Terkait
PHK Massal PT Sritex, Ribuan Karyawan Resmi Diberhentikan, Pemerintah Beri Respons
Mahfud MD Ungkap Kasus Korupsi di Pertamina Tak Akan Terbongkar Tanpa Izin Presiden
Peringatan HPSN 2025, Aksi Bersih-bersih Epik DLH dan Satpol PP Lampung Selatan
Sah! 1 Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi Jatuh pada 1 Maret 2025
Perkuat Sinergi Positif antara Polres Bengkulu Utara dan Insan Pers Gelar Silaturahmi
Ketua Umum MPN OMBB Tidak Bertanggungjawab! Kepada Pemerintah di Seluruh Indonesia, Begini Imbaunnya