Skandal Korupsi Terbesar Dalam Sejarah Industri Migas Indonesia, Inilah Sosok yang Pertama Mengungkap Kerugian Negara Triliun

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 16:52 WIB
Unggahan Pertamina Patra Niaga yang Diduga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus Korupsi. (instagram.com/pertaminapatraniaga)
Unggahan Pertamina Patra Niaga yang Diduga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus Korupsi. (instagram.com/pertaminapatraniaga)

REDAKSI88.com, JAKARTA - Sejumlah pejabat tinggi di Pertamina tengah tersandung kasus korupsi yang menarik perhatian publik. Kerugian negara yang hampir mencapai Rp968,5 triliun ini menjadikan kasus tersebut salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap praktik pengoplosan atau blending dalam produksi Pertamax.

Bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik menunjukkan adanya pencampuran bahan bakar dengan RON di bawah standar.

Baca Juga: Ketua Umum MPN OMBB Tidak Bertanggungjawab! Kepada Pemerintah di Seluruh Indonesia, Begini Imbaunnya

Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di Pertamina Patra Niaga, dan EC, VP Trading Operation di perusahaan yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menanggapi pernyataan PT Pertamina yang sebelumnya membantah adanya pengoplosan BBM Pertamax.

Meski perusahaan milik negara tersebut menyatakan bahwa kualitas Pertamax telah sesuai dengan spesifikasi pemerintah, yaitu RON 92, hasil penyelidikan membuktikan sebaliknya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Positif antara Polres Bengkulu Utara dan Insan Pers Gelar Silaturahmi

Qohar menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya pencampuran bahan bakar dengan RON 90 (setara Pertalite) bahkan hingga RON 88, sehingga praktik blending tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, kedua tersangka diduga mengetahui dan menyetujui praktik penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka lain, JF.

Akibatnya, Pertamina terpaksa membayar fee tambahan sebesar 13 perse hingga 15 persen yang menurut Qohar merupakan tindakan melawan hukum. Dana tambahan ini kemudian disalurkan kepada tersangka lainnya, yakni MKAR dan DW.

Baca Juga: Sah! 1 Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi Jatuh pada 1 Maret 2025

Kejagung juga mengungkapkan bahwa pencampuran minyak mentah RON 92 dilakukan di terminal milik tersangka MKAR. Terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki bersama oleh Kerry dan tersangka GRJ, menjadi lokasi utama terjadinya praktik ilegal tersebut.

Mahfud MD Beri Apresiasi pada Kejagung

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, menyampaikan apresiasi atas keberanian Kejaksaan Agung dalam mengungkap skandal besar ini. Ia menilai bahwa kinerja pemerintah dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X