daerah

Aksi Nyata Satgas PKH Bengkulu Utara: Harapan Baru bagi Masyarakat dan Hutan

Kamis, 20 Maret 2025 | 13:24 WIB
Ilustrasi. (pixabay/Antranias)

REDAKSI88.com – Masyarakat Bengkulu Utara menanti dengan penuh harap aksi nyata dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Satgas ini dipandang sebagai solusi untuk mengurai benang kusut persoalan pengelolaan lahan perkebunan, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.  

Kehadiran Satgas PKH menjadi angin segar di tengah maraknya praktik pengelolaan lahan perkebunan yang kerap dipertanyakan keabsahannya. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Langkah Tegas Atasi Kerusakan Lingkungan

Dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penertiban dan pengawasan kawasan hutan.  

Namun, jalan yang harus ditempuh tidaklah mudah. Bengkulu Utara menghadapi kompleksitas persoalan perkebunan dan pertambangan yang memicu konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat desa penyangga. 

Belum lagi, gelombang aksi protes yang digelar oleh berbagai lembaga dan masyarakat terus menyoroti masalah pelepasan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) serta pengelolaan kawasan hutan yang dinilai tidak transparan.  

Baca Juga: Letkol Teddy Indra Wijaya: Simbol Kebangkitan Pemuda dalam Pemerintahan Prabowo, Antara Dedikasi dan Kontroversi

Masyarakat Bengkulu Utara berharap besar pada Satgas PKH. Mereka menginginkan langkah tegas dan konkret untuk menyelesaikan konflik lahan yang telah berlarut-larut. 

Keberhasilan Satgas ini tidak hanya akan memulihkan tata kelola hutan, tetapi juga membawa keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.  

Kini, semua mata tertuju pada langkah pertama Satgas PKH. Apakah mereka akan menjadi pahlawan yang dinantikan, atau justru terjebak dalam birokrasi yang tak berujung?***

Tags

Terkini