daerah

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Jaksa Sudah Amankan Uang Setengah Miliar Lebih

Jumat, 21 Maret 2025 | 20:30 WIB
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan. (Istimewa)

REDAKSI88.com, BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah mengamankan uang sebesar Rp600 juta dari total kerugian negara senilai Rp5,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan anggota DPRD Bengkulu Utara tahun 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu U tara, Ristu Darmawan, menanggapi aksi yang digelar oleh Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) di depan kantornya pada Jumat (21/3/2025).

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, kami telah memanggil 62 saksi untuk dimintai keterangan, 42 orang sudah menintipkan uang kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi SPPD fiktif ini," ujarnya.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Minta Bebas dari Dakwaan usai Tersandung Skandal Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

"Saat ini kami telah mengamankan uang Rp600 juta dari kerugian negara sebesar 5,6 miliar, ini merupakan langkah awal. Kami akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Ia juga membuka diri jika ada data atau informasi tambahan dari masyarakat yang dapat mendukung proses penyidikan.

"Kalau pun ada data-data tambahan terkait penanganan kasus yang tengah kami dalami ini, kami terbuka dan dapat disampaikan ke kami," tegasnya.

Baca Juga: Update Skandal Suap Hasto: Klaim Terima Ancaman akan dijadikan Tersangka jika PDIP Memecat Jokowi

Aksi yang digelar KOMUNIKASI dipimpin oleh koordinator lapangan, Amirul Mukminin. Ia mendesak Kejari Bengkulu Utara untuk menangani kasus ini secara transparan dan tidak tebang pilih.

"Kami meminta Kepala Kejari untuk tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Unsur pimpinan DPRD juga harus diperiksa," tegas Amirul.

Amirul menambahkan, aksi ini merupakan tindak lanjut atas belum adanya kejelasan dari Kejari Bengkulu Utara pasca penggeledahan di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada 14 Februari 2025.

"Kami meminta update perkembangan kasus ini agar publik tahu sejauh mana penanganannya," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Kecurangan Takaran Minyakita di Pasaran, Begini Penegasan Kemendag

Selain kasus SPPD fiktif, KOMUNIKASI juga menyoroti hilangnya aset rumah dinas (rumdin) milik unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara.

Halaman:

Tags

Terkini