daerah

GARBETA Bantah Tuduhan Penjarahan, Serahkan Penyelesaian ke Hukum

Jumat, 11 April 2025 | 20:39 WIB
Pos penjagaan PT SIL Bengkulu Utara (Istimewa)

REDAKSI88.com - Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) membantah tuduhan menjarah Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara. 

Mereka menegaskan bahwa masyarakat hanya memanen di lahan yang diklaim sebagai wilayah adat.

"Kami tidak menjarah. Kalau mau menangkap, tangkap Sandabi terlebih dahulu," tegas Dedy Mulyadi, Juru Bicara GARBETA, melalui telepon kepada wartawan pada Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, aktivitas panen dilakukan di area Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Baca Juga: Letusan Senjata Pecah, Polisi Bubarkan Massa Penjarah Sawit PT SIL di Bengkulu Utara

Saat ini, mereka menunggu putusan hukum atas gugatan perdata yang telah diajukan.

"Jadwal sidang sudah ada, kita tunggu saja. Yang kami perdatakan itu HPK dan HGU. Warga memanen di lahannya sendiri," jelas Dedy.

GARBETA juga akan memberikan pendampingan hukum kepada warga yang diamankan aparat. 

Mereka mendesak pemerintah bersikap tegas dalam menyelesaikan sengketa antara PT SIL dan masyarakat.

Di sisi lain, PT SIL menegaskan bahwa aksi penjarahan dilakukan oleh kelompok Ule Betunen dan GARBETA. Perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Baca Juga: Indonesia Siapkan Strategi Negosiasi Hadapi Tarif AS meski Posisi Dubes di Washington Lowong

"Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara," ungkap Sultan Syahril, Manager Legal External SIL Group.

Sultan menyatakan kelompok tersebut sengaja mengambil buah sawit di areal perusahaan yang termasuk Kawasan Hutan Produksi (HPK). Perusahaan mendesak aparat hukum bertindak cepat.

"Harus ditindak tegas ulah oknum kelompok-kelompok ini," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini