Kejari masih menyelidiki apakah ada keterlibatan anggota DPRD saat ini dalam kasus ini. Anggaran SPPD yang diduga dikorupsi diperuntukkan bagi anggota DPRD, ASN, dan THL di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
"Penyidik sedang mempelajari alur perjalanan dinas ini. Sekwan sebagai Penanggung Jawab Anggaran (PA) dan Bendahara telah memenuhi unsur alat bukti, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," pungkas Ristu.***