Kejari masih menyelidiki apakah ada keterlibatan anggota DPRD saat ini dalam kasus ini. Anggaran SPPD yang diduga dikorupsi diperuntukkan bagi anggota DPRD, ASN, dan THL di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
"Penyidik sedang mempelajari alur perjalanan dinas ini. Sekwan sebagai Penanggung Jawab Anggaran (PA) dan Bendahara telah memenuhi unsur alat bukti, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," pungkas Ristu.***
Artikel Terkait
Program MBG Serap Rp2,3 Triliun APBN, Kemenkeu Ungkap 3,26 Juta Orang Sudah Terima Manfaat
Pemerintah Siapkan Rp171 Triliun untuk Percepatan Program MBG, Target 82,9 Juta Penerima Manfaat di 2025
Kemenkeu Beberkan Rencana Tunjangan Guru ASN Daerah 2025 Capai Rp66,92 Triliun, Ini Skema Penyalurannya
Pasca Viral Siswa yang Bersihkan Sungai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Lebih Baik Ketimbang Urusin Wisuda
Putus Asa Didik Anak, Cerita Orang Tua ke Dedi Mulyadi soal Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer: Tak Sanggup Urus, Sering Ditinggal Kerja
Kebijakan Dedi Mulyadi Disorot! Siswa Nakal Dikirim ke TNI, Pengamat Pendidikan Sebut Konsepnya Belum Jelas