Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik mengumumkan rencana kerja dan anggaran secara berkala kepada masyarakat.
Jika benar ada praktik monopoli atau diskriminasi dalam pembagian anggaran publikasi, itu bisa melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.***