Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik mengumumkan rencana kerja dan anggaran secara berkala kepada masyarakat.
Jika benar ada praktik monopoli atau diskriminasi dalam pembagian anggaran publikasi, itu bisa melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.***
Artikel Terkait
BEI Targetkan 1.200 Perusahaan IPO pada 2029, Bidik Valuasi Rp20 Ribu Triliun
Mantan Ketua KPK Abraham Samad Pastikan Hadir dalam Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pengadilan Militer Palembang Vonis Hukuman Mati Kopda Bazarsah atas Penembakan 3 Polisi di Lampung
Pidsus Kejari Bengkulu Utara Masih Memburu Fakta Jejak Skandal Pemotongan Dana Kesehatan
Monopoli Anggaran Publikasi DPRD Bengkulu Utara? Media Lokal Sebut Ada “Jalur Titipan”
DLH Bengkulu Utara Bongkar Kolam Limbah PT BBS Melebihi Baku Mutu, Ancaman Pencemaran Mengintai