Misteri Jalur Titipan di Anggaran Publikasi DPRD Bengkulu Utara, Nama Ketua DPRD Ikut Disebut

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:09 WIB
Gedung Kantor DPRD Bengkulu Utara. (Dok. Piliank)
Gedung Kantor DPRD Bengkulu Utara. (Dok. Piliank)

Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik mengumumkan rencana kerja dan anggaran secara berkala kepada masyarakat.

Jika benar ada praktik monopoli atau diskriminasi dalam pembagian anggaran publikasi, itu bisa melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X