daerah

Ini Peran Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Bengkulu Utara 2023

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:15 WIB
Press Release dugaan kasus korupsi perjadin DPRD Bengkulu Utara tahun 2023. (Piliank)

“Sedangkan tersangka P dan HM akan kami titipkan ke Lapas Kelas IIB Argamakmur, sementara tersangka Y dititipkan ke Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 26 Agustus hingga 15 September 2025 di tingkat penyidikan,” tambahnya.

Menariknya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 ini, Ristu Darmawan menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan secara maraton dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hingga saat ini penyidikan masih berjalan, dan kami terus bekerja berdasarkan alat bukti. Jika nantinya ditemukan alat bukti tambahan yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara tetap on the track dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, ini murni penegakan hukum,” pungkas Kajari.***

Halaman:

Tags

Terkini