“Sedangkan tersangka P dan HM akan kami titipkan ke Lapas Kelas IIB Argamakmur, sementara tersangka Y dititipkan ke Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 26 Agustus hingga 15 September 2025 di tingkat penyidikan,” tambahnya.
Menariknya, dalam penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 ini, Ristu Darmawan menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan secara maraton dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hingga saat ini penyidikan masih berjalan, dan kami terus bekerja berdasarkan alat bukti. Jika nantinya ditemukan alat bukti tambahan yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara tetap on the track dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, ini murni penegakan hukum,” pungkas Kajari.***
Artikel Terkait
Soal Anggaran Giant Sea Wall hingga Industri Mineral, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Food Tray MBG yang Impor dari China Diduga Mengandung Babi, IPNU Desak Pemerintah Tuk Pakai Produk Lokal
Libatkan TNI dalam Pengamanan Demo 25 Agustus di DPR, Polri Sebut Sudah Sesuai SOP
Bahlil: Tahun Depan Beli Gas 3 Kg Harus Pakai NIK
Di Hadapan DPR, Wamendagri Sebut PBB-P2 Masih Jadi Andalan Utama PAD
Dugaan Korupsi Perjadin DPRD 2023, Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Tiga Tersangka Baru