REDAKSI88.com – Realisasi anggaran perjalanan di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Bengkulu Utara pada masa pandemi Covid 19 kembali memicu sorotan publik.
Kegiatan tersebut disinyalir menghabiskan ratusan juta rupiah dari APBD 2020, meski pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4452/1207/B.11/2020 yang secara tegas melarang perjalanan dinas.
Informasi yang beredar menyebutkan, perjalanan dinas tidak hanya dilakukan di dalam daerah, tetapi juga ke luar daerah. Anggaran perjalanan ke luar daerah bahkan disebut lebih besar dibandingkan perjalanan dinas dalam daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tujuan perjalanan, siapa saja pejabat dan staf yang terlibat, serta berapa lama kegiatan tersebut dilaksanakan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti urgensi perjalanan dinas di tengah pandemi, sekaligus mendesak penjelasan mengenai capaian yang dihasilkan baik dari sisi input maupun output kegiatan.
“Kalau memang perjalanan itu dianggap penting, mestinya bidang SDA bisa menjelaskan apa hasil yang diperoleh. Jangan hanya menghabiskan anggaran tanpa ada manfaat nyata bagi masyarakat. Apalagi pemerintah daerah telah mengeluarkan SE terkait larangan perjalanan dinas keluar daerah,” tegas aktivis anti-korupsi daerah, Budi Hermanto, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Anggaran PUPR 2020 Bengkulu Utara Disorot, Eks Kadis Diduga Bermain di Balik Perjalanan Dinas
Sementara itu, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Bengkulu Utara, Rujito, S.T., belum memberikan jawaban jelas ketika dikonfirmasi wartawan terkait urgensi perjalanan dinas serta hasil kegiatan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19.
Bahkan, saat ditanya mengenai larangan perjalanan dinas yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Daerah, Rujito memilih tidak banyak berkomentar.
“Waalaikumsalam, cek SPJ, tak koordinasikan PPTK,” singkatnya, Jumat (26/9/2025).***