REDAKSI88.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/DPUPR Bengkulu Utara dalam satu bulan tercatat menghabiskan anggaran perjalanan dinas hampir mencapai setengah miliar.
Kondisi tersebut terjadi di masa pandemi Covid-19, yakni pada bulan Desember atau menjelang penutupan akhir tahun anggaran 2020.
Padahal, pada periode itu kepala daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4452/1207/B.11/2020 yang secara tegas melarang pelaksanaan perjalanan dinas, kecuali untuk kepentingan yang bersifat sangat mendesak.
Baca Juga: Penggeledahan Disperindag Bengkulu: Jejak Korupsi dan Aset Pasar Panorama
Perjalanan dinas yang dilakukan oleh kepala dinas beserta jajarannya itu, diduga hanya menjadi ajang "bancakan" anggaran tanpa memberikan hasil atau manfaat nyata bagi daerah di tengah krisis pandemi.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, puncaknya terjadi pada Desember 2020, ketika 23 ASN melakukan perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan nilai mencapai Rp300 juta lebih.
Bahkan hingga akhir bulan tersebut, masih ada 5 ASN, termasuk kepala dinas, yang tercatat melakukan perjalanan dinas dan menghabiskan dana senilai Rp100 juta lebih.
Baca Juga: Didepan Petani, Manager PT BBS Resmi Minta Maaf atas Matinya Ikan Budidaya
Secara keseluruhan, total anggaran perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah selama masa pandemi seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara.
Kondisi ini menuai sorotan tajam dari publik dan menilai langkah yang dilakukan dinas terkait kurang relevan, dan juga mengabaikan rasa keadilan masyarakat yang sedang berjuang menghadapi dampak ekonomi pandemi.
Masyarakat pun mendesak adanya transparansi mengenai urgensi perjalanan dinas, pihak-pihak yang terlibat, serta hasil konkret dari kegiatan tersebut.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Dinkes Bengkulu Utara: 40 Saksi Diperiksa Jaksa, Nama Kadis Ikut Terseret
"Di saat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat pandemi, justru ada pejabat yang diduga menghamburkan anggaran untuk perjalanan dinas. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah," tegas aktivis anti korupsi daerah, Budi Hermanto, kepada awak media.
Karena pada saat yang sama pemerintah pusat telah mewajibkan refocusing anggaran, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas, agar dialihkan untuk penanganan Covid-19.