Penggeledahan Disperindag Bengkulu: Jejak Korupsi dan Aset Pasar Panorama

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 6 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Menyoroti penggeledahan kantor Disperindag oleh Kejari Bengkulu. (Dok. Istimewa)
Menyoroti penggeledahan kantor Disperindag oleh Kejari Bengkulu. (Dok. Istimewa)

REDAKSI88.com - Sore yang tampak biasa di kawasan Sawah Lebar mendadak berubah tegang. Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tiba di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu, Jumat, 3 Oktober 2025, dengan pengawalan ketat personel TNI.

Langkah itu menandai babak baru penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan aset daerah di Pasar Panorama, pasar tradisional terbesar dan paling vital di Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Dokumen, data, hingga perangkat elektronik kami amankan karena diduga berkaitan dengan kasus ini,” ujar Wisdom.

Selama hampir dua jam, tim penyidik menyita puluhan dokumen penting, satu telepon genggam milik pejabat Disperindag, serta satu unit laptop.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kejari Bengkulu untuk diperiksa oleh tim digital forensik.

Baca Juga: Didepan Petani, Manager PT BBS Resmi Minta Maaf atas Matinya Ikan Budidaya

Aroma Pungli dan Pengelolaan Aset Bermasalah

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran menyentuh denyut ekonomi utama masyarakat Bengkulu.

Pasar Panorama dikenal sebagai pusat distribusi kebutuhan harian ribuan pedagang, namun di balik aktivitas ekonomi itu, diduga berlangsung praktik pungutan liar dan penyalahgunaan aset daerah.

Penyidik menduga adanya oknum pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk memeras pedagang dan memanipulasi sistem pengelolaan kios dan lapak pasar.

Dugaan inilah yang kini disisir Kejari Bengkulu melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan.

Baca Juga: Tragedi Desa Sido Mukti, Ratusan Juta Melayang Akibat Ikan Tercemar Limbah Sawit

Satu Legislator Sudah Ditahan

Perkembangan terbaru, Kejari Bengkulu telah menahan PH, anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2024–2029, yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X