"Logika kita yang sehat, dari sosialisasi hingga mediasi, tetap saja BPN dan PT Agricinal tidak mau menunjukkan dokumen dan peta asli HGU kepada masyarakat, Ini ada apa?" tanya Ponco.
Untuk diketahui, konflik ini melibatkan warga lima desa penyangga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal, PT Agricinal sebagai perusahaan pemilik HGU, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemkab Bengkulu Utara.
Dengan terus berlarut-larutnya permasalahan ini, polemik antara warga lima desa dan PT Agricinal menjadi ujian besar bagi transparansi agraria di Bengkulu Utara.***