daerah

FMBP Tuntut Transparansi PT Agricinal, Desak Bukti Legalitas HGU di Hadapan Aparat Hukum

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:39 WIB
Meski melakukan aksi blokade, FMBP tetap menghargai kehadiran aparat kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (Foto/istimewa)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara — Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menegaskan bahwa mereka telah mengikuti seluruh prosedur resmi, mulai dari audiensi dengan pemerintah daerah hingga aksi protes di lapangan. Namun, hingga kini, transparansi PT Agricinal terkait legalitas HGU masih dipertanyakan.

Audiensi yang dipimpin oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, Selasa (16/7/2024) sempat menghasilkan instruksi agar PT Agricinal membuat batas (boundary) HGU yang disaksikan oleh instansi pemerintah terkait. Tujuannya, mencegah konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat.

Namun, kenyataannya justru sebaliknya. PT Agricinal diduga membuat batas HGU secara sepihak tanpa melibatkan instansi pemerintah yang telah diinstruksikan Bupati. FMBP menilai bahwa instansi pemerintah menolak dilibatkan secara resmi karena batas yang dibuat perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Bupati sudah tegas memerintahkan agar pembuatan batas HGU melibatkan instansi pemerintah. Tapi, Agricinal malah membuat batas diam-diam tanpa melibatkan pihak yang seharusnya hadir. Ini semakin mencurigakan," kata Ketua FMBP, Sosri, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Prabowo ke Caleg dan Cakada Gagal yang Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Itu Biasa

Kunjungan Lapangan Berujung Kekecewaan

Kunjungan lapangan yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati Bengkulu Utara, Kepala BPN, dan sejumlah instansi lainnya, juga tidak membuahkan hasil memuaskan. FMBP menyebut, dalam kunjungan tersebut, PT Agricinal dan Kepala BPN tidak mampu menunjukkan dokumen pembaruan perpanjangan HGU.

"Saat kunjungan itu, kami minta PT Agricinal dan Kepala BPN menunjukkan dokumen pembaruan HGU. Tapi, mereka tak bisa memberikannya. Ini bukti bahwa ada sesuatu yang disembunyikan," tegas Sosri.

Ketidakjelasan ini dianggap sebagai bukti ketidaktransparanan pihak yang memiliki kewenangan. FMBP khawatir bahwa ketiadaan dokumen tersebut menjadi celah bagi manipulasi data dan pengaburan status lahan yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Baca Juga: Dampak AI Terhadap Kehidupan Mahasiswa dan Berbagai Sektor

Aksi Blokade dan Pendudukan Lahan

Sebagai respons atas ketiadaan kejelasan tersebut, FMBP menggelar aksi blokade jalan menuju wilayah operasional PT Agricinal. Tak hanya itu, masyarakat juga melakukan aksi pendudukan lahan yang diduga berada di luar wilayah HGU perusahaan.

Namun, aksi ini seolah tak dihiraukan. Baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah, tak satu pun yang memberikan tanggapan. Hingga kini, FMBP juga belum menerima surat resmi terkait aksi-aksi yang mereka lakukan, baik berupa somasi, teguran, atau pemberitahuan lainnya.

"Kalau memang aksi kami melanggar hukum, kenapa tak ada somasi atau surat teguran dari Agricinal atau pemerintah? Ini jadi tanda tanya besar. Jika perusahaan memang legal, kenapa mereka diam?" ungkap Sosri.

FMBP semakin yakin bahwa status legalitas HGU PT Agricinal patut dipertanyakan. Jika perusahaan memiliki izin resmi dan perpanjangan HGU yang sah, mestinya mereka mampu membuktikan keabsahan dokumen tersebut.

Baca Juga: Prabowo Yakin Timnas Indonesia Menang Lawan Laos di Piala AFF 2024

Halaman:

Tags

Terkini