Polemik PT Agricinal: FMBP Surati ATR BPN Provinsi Bengkulu, Tapi Tak Digubris Ada Apa di Balik Diamnya?

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Senin, 9 Desember 2024 | 21:08 WIB
Polemik PT Agricinal: FMBP Surati ATR BPN Provinsi Bengkulu, Tapi Tak Digubris Ada Apa di Balik Diamnya?  (Foto/Istimewa)
Polemik PT Agricinal: FMBP Surati ATR BPN Provinsi Bengkulu, Tapi Tak Digubris Ada Apa di Balik Diamnya? (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara — Konflik agraria yang melibatkan Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) dengan PT Agricinal semakin memanas. Upaya mediasi yang telah berulang kali digelar tak kunjung membuahkan hasil.

Masyarakat pun menempuh langkah lebih tegas dengan mengirimkan surat resmi ke ATR/BPN Provinsi Bengkulu pada 19 November 2024. Namun, hingga kini, surat tersebut tak kunjung direspons.

"Sikap diam ATR/BPN Provinsi Bengkulu menimbulkan tanda tanya besar bagi kami. Pasalnya, surat itu dimaksudkan untuk mengurai benang kusut persoalan konflik yang ada saat ini," sesal Ketua FMBP, Sosri, Senin 9 Desember 2024.

Baca Juga: RK-Suswono Tempuh Jalur MK! Siapkan Bukti Sengketa Pilkada DKI 2024 Usai Takluk dari Pramono-Doel

Forum mendesak agar dokumen terbaru terkait Hak Guna Usaha (HGU) serta area di luar HGU yang menjadi bagian dari hak masyarakat yang sudah dilepaskan PT Agricinal segera dibuka secara transparan.

"Desakan ini kami perkuat dengan adanya surat pernyataan resmi dari PT Agricinal, yang turut diketahui oleh pihak ATR/BPN," tegas Sosri.

Dugaan Pelanggaran PT Agricinal dan Tuntutan Masyarakat

FMBP menegaskan bahwa perusahaan perkebunan tersebut diduga mengelola lahan di kawasan sempadan sungai dan pantai, yang sejatinya merupakan wilayah lindung.

Tak hanya itu, PT Agricinal juga dituding mengelola lahan di luar batas HGU tanpa izin yang sah. Warga pun mempertanyakan, ke mana aliran pajak dari hasil pengelolaan lahan di luar HGU tersebut?

Baca Juga: Libur dan Cuti Bersama Natal 2024, Simak Jadwal Lengkapnya!

"Sejak HGU berakhir pada 2019 hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait pembaruan dokumen HGU. Padahal, perusahaan terus beroperasi dan diduga meraup keuntungan besar. Negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat potensi hilangnya pajak dari pengelolaan lahan tersebut," beber Sosri.

Tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten dan Provinsi

Masyarakat Bumi Pekal bersikukuh agar pemerintah kabupaten dan provinsi turun tangan dalam menyelesaikan konflik ini.

Mereka meminta pemerintah bertindak tegas terhadap PT Agricinal, termasuk mengevaluasi seluruh proses perpanjangan HGU dan mengungkap dugaan pengelolaan lahan di luar izin yang sah.

Baca Juga: Memanas! PT Agricinal Gunakan Karyawan Bongkar Paksa Blokade Jalan, Mediasi dengan Warga Kembali Buntu

"Ini bukan hanya soal hak masyarakat, tapi juga soal hak negara. Kalau perusahaan terus dibiarkan mengelola lahan tanpa kejelasan HGU, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara?" ujar Sosri.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X