FMBP Layangkan Surat ke ATR/BPN Provinsi
Tak berhenti di situ, FMBP juga akan melayangkan surat kepada ATR/BPN Provinsi Bengkulu. Surat tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan status legalitas HGU PT Agricinal, terutama mengenai dokumen pembaruan perpanjangan HGU.
Namun, sejauh ini, FMBP mengaku belum menerima respons dari ATR/BPN Provinsi. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada "permainan" di balik proses perpanjangan HGU tersebut.
"Kami sudah bersurat ke ATR/BPN Provinsi Bengkulu, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kalau memang tak ada masalah, mestinya mereka berani menjawab surat itu," tambah Sosri.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral
FMBP Desak Keadilan dan Transparansi
Puncak dari tuntutan FMBP adalah keadilan dan transparansi. Masyarakat hanya ingin PT Agricinal memenuhi janji pelepasan HGU sesuai surat pernyataan yang ditandatangani pada 18 September 2020.
Masyarakat juga mendesak agar pihak berwenang, termasuk ATR/BPN, menunjukkan peta lahan yang jelas dan akurat, sehingga tidak ada lagi konflik berkepanjangan. Jika status HGU perusahaan jelas, maka proses pelepasan lahan akan lebih mudah dilakukan.
Bagi FMBP, perjuangan ini bukan sekadar soal lahan, tetapi juga soal keadilan. Mereka menginginkan pengelolaan lahan dilakukan secara transparan agar tidak ada ruang bagi manipulasi data dan penggelapan status lahan.
"Kami hanya minta transparansi. Kalau Agricinal memang legal dan memiliki dokumen yang sah, tunjukkan saja. Jangan buat masyarakat curiga," pungkas Sosri.
Baca Juga: Prabowo: Kepolisian Harus Berpihak dan bela Kepentingan Rakyat
Seruan FMBP: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menunggu
FMBP berharap konflik ini segera diselesaikan. Mereka meminta Bupati, ATR/BPN, dan pemerintah pusat bertindak lebih tegas terhadap PT Agricinal.
Jika tak ada kejelasan, FMBP berencana menggalang dukungan dari organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan jaringan nasional. Bahkan, mereka tak segan-segan untuk membawa perkara ini ke tingkat nasional dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan biarkan rakyat terus menunggu tanpa kejelasan. Ini soal hak yang sudah dijanjikan. Kami sudah melaporkan dan bersurat ke KPK agar semuanya terbuka," tutup Sosri.
Meski melakukan aksi blokade, FMBP tetap menghargai kehadiran aparat kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).***
Artikel Terkait
Dua Hari Mediasi Tanpa Hasil, Warga Lanjutkan Aksi di PT Agricinal
Jubir FMBP: PT Agricinal Belum Memiliki Lima Sertifikat Pasca Perpanjangan HGU
Lagi-lagi Mediasi Gagal, PT Agricinal Dinilai Ingkari Kesepakatan dan Memperkeruh Situasi
Memanas! PT Agricinal Gunakan Karyawan Bongkar Paksa Blokade Jalan, Mediasi dengan Warga Kembali Buntu
Polemik PT Agricinal: FMBP Surati ATR BPN Provinsi Bengkulu, Tapi Tak Digubris Ada Apa di Balik Diamnya?