daerah

FMBP Tagih Komitmen PT Agricinal Soal Pelepasan Lahan yang Disepakati Tahun 2020

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:44 WIB
Surat pernyataan pelepasan Hak Guna Usaha. (Dox.FMBP)


REDAKSI.com, Bengkulu Utara — Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara, terus menagih komitmen PT Agricinal terkait pelepasan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah disepakati sejak 2020.

Ketua FMBP Bengkulu Utara, Sosri, mengungkapkan bahwa PT Agricinal secara resmi melepaskan HGU seluas 1.804,69 hektare melalui surat pernyataan yang diketahui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara.

"Dasar permasalahan ini sudah jelas. Tahun 2020, PT Agricinal resmi melepaskan HGU seluas 1.804,69 hektare melalui surat pernyataan pelepasan HGU," ujar Sosri, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga: 16 Tahun Penjara dan Denda Fantastis, Budi Said Terjerat Kasus Emas Rp 1,08 Triliun

Tuntutan Transparansi Peta Lahan

Meski telah ada kesepakatan pelepasan, Sosri mempertanyakan sikap PT Agricinal yang hingga kini belum mempublikasikan peta lahan yang dilepaskan, sebagaimana diminta oleh warga.

"Kami hanya ingin pihak perusahaan transparan dan membuka data terbaru ke publik agar bisa dicocokkan dengan dokumen yang kami miliki," tegas Sosri.

Menurut FMBP, peta tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pelepasan lahan berjalan sesuai dengan kesepakatan, serta menghindari konflik lahan di masa depan.

Baca Juga: Lagi-lagi Mediasi Gagal, PT Agricinal Dinilai Ingkari Kesepakatan dan Memperkeruh Situasi

Surat Pernyataan Pelepasan HGU Ditandatangani Tahun 2020

Lebih lanjut, Sosri membeberkan bahwa pada 18 September 2020, Direktur Operasional PT Agricinal, Musa Immanuel Palti Manurung, secara resmi menandatangani surat pernyataan pelepasan HGU.

"Surat pernyataan tersebut diketahui oleh Kepala BPN Bengkulu Utara dan disaksikan oleh tiga saksi. Semuanya tercatat dan jelas," tambah Sosri.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan rincian lahan yang dilepaskan berdasarkan Nomor HGU 01/KS. Lahan tersebut tersebar di lima desa, yaitu Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu.

Baca Juga: Prabowo ke Caleg dan Cakada Gagal yang Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Itu Biasa

Distribusi Lahan yang Dilepaskan

Berdasarkan surat pernyataan, total luas lahan HGU yang dilepaskan mencapai 1.804,69 hektare. Lahan tersebut dialokasikan untuk berbagai kepentingan berikut:

1. Tanah Kas Desa

  • Desa Suka Negara: ± 15 Ha
  • Desa Suka Merindu: ± 15 Ha
  • Desa Suka Medan: ± 15 Ha
  • Desa Pasar Sebelat: ± 15 Ha

Desa Talang Arah: ± 15 Ha

Halaman:

Tags

Terkini