2. Lahan untuk TNI AL: ± 1,77 Ha
3. Terminal Khusus (Hak Guna Bangunan): ± 2,28 Ha
4. Pabrik Pengolahan Sawit: ± 52,93 Ha
5. Tempat Pemakaman Umum Desa Pasar Sebelat: ± 1 Ha
6. Fasilitas Umum: ± 17,27 Ha
7. Lahan Masyarakat: ± 1.306,77 Ha
8. Sempadan Sungai
- Sungai Sebelat: ± 43,76 Ha
- Sungai Senabah: ± 267,71 Ha
- Sungai Sabai: ± 136,76 Ha
Dari total luas HGU yang dilepaskan, sebagian besar dialokasikan untuk lahan masyarakat seluas ± 1.306,77 hektare. Ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan kepentingan warga sekitar.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar, Korupsi dan Pencucian Uang di Balik Lahan Sawit
FMBP Desak PT Agricinal Tunjukkan Komitmen
FMBP menilai bahwa pelepasan lahan ini seharusnya dapat berjalan mulus tanpa polemik jika PT Agricinal menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan keadilan.
"Ini bukan hanya soal peta, tetapi soal komitmen terhadap kesepakatan yang telah mereka buat sendiri," tegas Sosri.
FMBP menegaskan, jika PT Agricinal tidak segera mempublikasikan peta dan memperjelas status lahan yang dilepaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan menggalang dukungan dari organisasi masyarakat sipil.
Seruan FMBP: Segera Wujudkan Transparansi dan Keadilan
FMBP mendesak PT Agricinal agar segera menunjukkan peta lahan yang telah dilepaskan secara terbuka kepada publik. Mereka juga meminta instansi pemerintah, khususnya BPN dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, untuk ikut mengawasi proses tersebut.
"Ini soal keadilan dan hak masyarakat. Jangan biarkan rakyat terus menunggu tanpa kejelasan," pungkas Sosri.***
Artikel Terkait
Dua Hari Mediasi Tanpa Hasil, Warga Lanjutkan Aksi di PT Agricinal
Jubir FMBP: PT Agricinal Belum Memiliki Lima Sertifikat Pasca Perpanjangan HGU
Lagi-lagi Mediasi Gagal, PT Agricinal Dinilai Ingkari Kesepakatan dan Memperkeruh Situasi
Memanas! PT Agricinal Gunakan Karyawan Bongkar Paksa Blokade Jalan, Mediasi dengan Warga Kembali Buntu
Polemik PT Agricinal: FMBP Surati ATR BPN Provinsi Bengkulu, Tapi Tak Digubris Ada Apa di Balik Diamnya?
FMBP Tuntut Transparansi PT Agricinal, Desak Bukti Legalitas HGU di Hadapan Aparat Hukum