FMBP Tagih Komitmen PT Agricinal Soal Pelepasan Lahan yang Disepakati Tahun 2020

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:44 WIB
Surat pernyataan pelepasan Hak Guna Usaha. (Dox.FMBP)
Surat pernyataan pelepasan Hak Guna Usaha. (Dox.FMBP)

2. Lahan untuk TNI AL: ± 1,77 Ha

3. Terminal Khusus (Hak Guna Bangunan): ± 2,28 Ha

4. Pabrik Pengolahan Sawit: ± 52,93 Ha

5. Tempat Pemakaman Umum Desa Pasar Sebelat: ± 1 Ha

6. Fasilitas Umum: ± 17,27 Ha

7. Lahan Masyarakat: ± 1.306,77 Ha

8. Sempadan Sungai

  • Sungai Sebelat: ± 43,76 Ha
  • Sungai Senabah: ± 267,71 Ha
  • Sungai Sabai: ± 136,76 Ha

Dari total luas HGU yang dilepaskan, sebagian besar dialokasikan untuk lahan masyarakat seluas ± 1.306,77 hektare. Ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan kepentingan warga sekitar.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar, Korupsi dan Pencucian Uang di Balik Lahan Sawit

FMBP Desak PT Agricinal Tunjukkan Komitmen

FMBP menilai bahwa pelepasan lahan ini seharusnya dapat berjalan mulus tanpa polemik jika PT Agricinal menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan keadilan.

"Ini bukan hanya soal peta, tetapi soal komitmen terhadap kesepakatan yang telah mereka buat sendiri," tegas Sosri.

FMBP menegaskan, jika PT Agricinal tidak segera mempublikasikan peta dan memperjelas status lahan yang dilepaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan menggalang dukungan dari organisasi masyarakat sipil.

Seruan FMBP: Segera Wujudkan Transparansi dan Keadilan

FMBP mendesak PT Agricinal agar segera menunjukkan peta lahan yang telah dilepaskan secara terbuka kepada publik. Mereka juga meminta instansi pemerintah, khususnya BPN dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, untuk ikut mengawasi proses tersebut.

"Ini soal keadilan dan hak masyarakat. Jangan biarkan rakyat terus menunggu tanpa kejelasan," pungkas Sosri.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X