REDAKSI88.com, Jakarta– Dalam perkembangan kasus megakorupsi di sektor perkebunan kelapa sawit, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung berhasil menyita uang tunai senilai Rp288 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada penguasaan lahan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penyitaan ini dilakukan pada 25 November 2024, menyusul penyidikan mendalam terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.
Baca Juga: Lagi-lagi Mediasi Gagal, PT Agricinal Dinilai Ingkari Kesepakatan dan Memperkeruh Situasi
Modus operandi melibatkan penguasaan lahan ilegal tanpa pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan dan pengolahan sawit.
PT Darmex Plantations, sebagai salah satu entitas kunci, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, yang diterbitkan pada 22 Juli 2024.
Baca Juga: Respons Kenaikan UMP 2025, Menaker Paparkan Kajian Mendalam dan Laporan ke Prabowo
Selain PT Darmex Plantations, penyidik juga menetapkan lima korporasi lain sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU:
1. PT Kencana Amal Tani
2. PT Banyu Bening Utama
3. PT Panca Agro Lestari
4. PT Seberida Subur
5. PT Palma Satu
Tidak hanya itu, Tim Penyidik turut menetapkan PT Asset Pasific, perusahaan holding di sektor properti dan real estate, sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini.
Artikel Terkait
3 Fakta Penting Penembakan Oknum Polisi Terhadap Anak Sekolah di Semarang, Terbaru Menteri HAM Buka Suara
Tragis! Oknum Polisi di Bogor Gunakan Tabung Gas 3 Kg untuk Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal Dunia
Para Pimpinan Perusahaan AS Temui Prabowo di Istana, Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Asri Welas Menangis di Sidang Cerai dengan Galiech Rida Raharja, 'Jangan Ditiru, Ya!'
Respons Kenaikan UMP 2025, Menaker Paparkan Kajian Mendalam dan Laporan ke Prabowo
Lagi-lagi Mediasi Gagal, PT Agricinal Dinilai Ingkari Kesepakatan dan Memperkeruh Situasi