Kelima perusahaan perkebunan tersebut secara ilegal mengelola lahan sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan lahan.
Keuntungan dari penguasaan lahan ini dialihkan ke PT Darmex Plantations, yang kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex.
Penyidikan mengungkap, uang sebesar Rp288 miliar ini berasal dari hasil kejahatan korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan ilegal tersebut.
Baca Juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT, KPK Pasang Segel di Kantor
"Uang yang disamarkan ke rekening Yayasan Darmex menjadi barang bukti penting yang kini telah disita oleh Tim Penyidik," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Dr. Abdul Qohar. Selasa, (3/12/2024).
Kejagung sebelumnya sudah menyita aset uang tunai pada kasus Duta Palma sebesar Rp 450 miliar, Rp 372 miliar, dan Rp 301 miliar.
Adanya penyitaan baru sebesar Rp 288 miliar tersebut, diperkirakan untuk total aset yang disita yakni kisaran Rp 1,4 triliun.
PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
3 Fakta Penting Penembakan Oknum Polisi Terhadap Anak Sekolah di Semarang, Terbaru Menteri HAM Buka Suara
Tragis! Oknum Polisi di Bogor Gunakan Tabung Gas 3 Kg untuk Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal Dunia
Para Pimpinan Perusahaan AS Temui Prabowo di Istana, Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Asri Welas Menangis di Sidang Cerai dengan Galiech Rida Raharja, 'Jangan Ditiru, Ya!'
Respons Kenaikan UMP 2025, Menaker Paparkan Kajian Mendalam dan Laporan ke Prabowo
Lagi-lagi Mediasi Gagal, PT Agricinal Dinilai Ingkari Kesepakatan dan Memperkeruh Situasi