Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar, Korupsi dan Pencucian Uang di Balik Lahan Sawit

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 3 Desember 2024 | 23:49 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung, Dr. Abdul Qohar. (Foto/Istimewa)
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung, Dr. Abdul Qohar. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Jakarta– Dalam perkembangan kasus megakorupsi di sektor perkebunan kelapa sawit, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung berhasil menyita uang tunai senilai Rp288 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada penguasaan lahan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyitaan ini dilakukan pada 25 November 2024, menyusul penyidikan mendalam terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.

Baca Juga: Lagi-lagi Mediasi Gagal, PT Agricinal Dinilai Ingkari Kesepakatan dan Memperkeruh Situasi

Modus operandi melibatkan penguasaan lahan ilegal tanpa pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan dan pengolahan sawit.

PT Darmex Plantations, sebagai salah satu entitas kunci, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, yang diterbitkan pada 22 Juli 2024.

Baca Juga: Respons Kenaikan UMP 2025, Menaker Paparkan Kajian Mendalam dan Laporan ke Prabowo

Selain PT Darmex Plantations, penyidik juga menetapkan lima korporasi lain sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU:

1. PT Kencana Amal Tani


2. PT Banyu Bening Utama


3. PT Panca Agro Lestari


4. PT Seberida Subur


5. PT Palma Satu

Tidak hanya itu, Tim Penyidik turut menetapkan PT Asset Pasific, perusahaan holding di sektor properti dan real estate, sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini.

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X