daerah

Pemkab Bengkulu Utara Kembali Gelar Audiensi, Lagi-lagi PT Agricinal Tidak Dapat Membuktikan Dokumen IUP dan HGU

Jumat, 20 Desember 2024 | 22:05 WIB
Pemkab Bengkulu Utara Kembali Gelar Audiensi, Lagi-lagi PT Agricinal Tidak Dapat Membuktikan Dokumen IUP dan HGU. (Foto/Istimewa)

REDAKSI88.com, Bengkulu Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara kembali menggelar audiensi antara PT Agricinal dan Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP). Pertemuan berlangsung di Ruang Command Center Setdakab, pada Jumat (20/12/2024). 

Bupati Mian mengungkapkan bahwa audiensi ini menghasilkan kesepahaman bersama untuk meredakan konflik yang tengah memanas. 

Salah satu poin penting adalah komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengecekan sertifikat lahan terbaru di bank. Namun, ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak dapat diambil lantaran masih berstatus sebagai agunan bank.

Baca Juga: Guncang Panggung Diplomasi! Prabowo Sorot Ketidakadilan HAM, Serukan Kebebasan Palestina dari Jantung Kairo

Bupati Mian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi. 

Ia juga menegaskan bahwa tindakan mengganggu aktivitas perusahaan, menciptakan kerusuhan, melumpuhkan ekonomi, dan menghambat proses produksi serta pembayaran gaji karyawan, dapat berujung pada konsekuensi hukum.

“Yang mengganggu usaha, menciptakan anarkis, melumpuhkan ekonomi, lapangan kerja tak bisa kerja, CPO tak bisa keluar, karyawan tak bisa digaji, ini juga bisa masuk ke ranah pidana,” kata Mian.

Baca Juga: Heboh Jokowi-Gibran! Ikut Tren Reaction Joget Lagu Viral ‘Waktu Ku Kecil’ di Medsos Curi Perhatian Netizen

FMBP Tepis Kesepahaman, Tuntut Bukti IUP dan HGU

Meski pemerintah mengklaim adanya kesepahaman, Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) justru menepis klaim tersebut. 

Menurut pengurus FMBP, Saukani, pihak perusahaan PT Agricinal hingga saat ini belum dapat menghadirkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terbaru.

“Hingga saat ini mereka belum bisa menghadirkan IUP dan HGU terbaru,” ujar Saukani.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024, Ini Kata Kapolda

FMBP mendesak PT Agricinal untuk tidak hanya menghadirkan dokumen legal, tetapi juga memperjelas letak batas fisik HGU di lapangan. 

Saukani menegaskan, jika batas fisik tersebut tidak jelas, masyarakat tidak bisa disalahkan jika mereka tetap berada di lahan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini